Find Us On Social Media :

PLN Buka Ciri-ciri Petugas P2TL yang Bikin Tagihan Listrik Susulan Jadi Puluhan Juta

GridFame.id - Akhir-akhir ini, media sosial tengah ramai dengan pemberitaan tagihan listrik susulan yang mencapai puluhan juta rupiah.

Biasanya, hal itu terjadi setelah terungkap adalnya penyimpangan arus listrik yang menyebabkan si pemilik rumah harus membayar sejumlah denda.

Kegiatan itu dilakukan oleh petugas P2TL yang merupakan kegiatan rutin yang dilaksanakan PLN untuk melakukan pemeriksaan teknis terhadap jaringan dan meteran listrik milik pelanggan.

Kasus yang tengah viral adalah seorang pelanggan asal Kebon Jeruk, Jakarta Barat yang dijatuhi tagihan listrik susulan senilai Rp 41 juta.

Tagihan bermula dari pengecekan petugas dalam rangka kegiatan P2TL di rumah sepupunya.

Pelanggan bernama Benedicta Rosalind mengungkapkan bahwa petugas menemukan mesin meteran listrik merupakan keluaran 1992, dan membawanya untuk diuji laboratorium.

PT PLN (Persero) pun mengungkap ciri-ciri petugas yang rutin melakukan kegiatan Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Ciri-ciri Petugas P2TL PLN

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) PLN Gregorius Adi Trianto mengatakan, P2TL bertujuan untuk menjaga keselamatan dalam penggunaan tenaga listrik.

Penjagaan yang dimaksud, menurutnya, baik dari kemungkinan terjadinya korsleting listrik maupun kebakaran akibat indikasi penggunaan listrik secara tidak sah atau ilegal.

Pertama, pemantauan terhadap pemakaian listrik pelanggan yang tidak wajar selama beberapa bulan berturut-turut.

Kedua, adanya informasi atau laporan masyarakat, serta petugas pencatat meteran terkait pemeriksaan potensi kelainan alat pembatas dan alat pengukur pelanggan, sambungan liar, dan lain sebagainya.

Baca Juga: Segini Biaya dan Prosedur Permohonan Pemindahan Tiang Listrik PLN yang Ganggu Rumah