GridFame.id - Kartu BPJS Kesehatan adalah dokumen penting yang harus dimiliki oleh setiap peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Kartu ini berfungsi sebagai bukti kepesertaan dan identitas saat berobat di fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Namun, bagaimana jika kartu BPJS hilang dan Anda mau berobat?
Apakah Anda harus mencetak ulang kartu BPJS atau bisa menggunakan aplikasi?
Jangan khawatir, Anda masih bisa berobat dengan BPJS meskipun kartu Anda hilang.
Ada dua cara yang bisa Anda lakukan, yaitu secara online dan offline.
Berikut adalah penjelasan lengkapnya:
Cara Online
Cara online adalah cara yang paling mudah dan praktis untuk mengurus kartu BPJS yang hilang.
Anda hanya perlu mengunduh aplikasi Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di Play Store untuk pengguna Android dan App Store untuk pengguna iOS.
Aplikasi ini dapat digunakan untuk mengakses berbagai layanan BPJS Kesehatan, termasuk mencetak ulang kartu BPJS secara digital.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
Baca Juga: 21 Penyakit Ini Tidak Dicover BPJS, Alat Kontrasepsi dan Behel Gimana?
- Daftar di aplikasi JKN dengan mengisi data pribadi seperti nomor kartu BPJS, KTP, dan nomor telepon.
- Masuk dengan menggunakan nomor kartu/username/email dan password yang telah didaftarkan.
- Setelah berhasil masuk ke menu utama, pilih menu cetak kartu e-ID.
- Klik pada ikon email dan ikuti proses yang diminta.
- Anda akan mendapat email dari BPJS yang berisi kartu atas nama Anda.
- Cetak kartu tersebut dan simpan agar tidak hilang lagi.
Dengan menggunakan kartu e-ID, Anda dapat berobat di fasilitas kesehatan tanpa perlu membawa kartu fisik.
Anda cukup menunjukkan kartu e-ID yang ada di ponsel Anda kepada petugas pendaftaran.
Kartu e-ID ini memiliki fungsi yang sama dengan kartu fisik, yaitu sebagai bukti kepesertaan dan identitas.
Cara Offline
Cara offline adalah cara yang lebih konvensional untuk mengurus kartu BPJS yang hilang.
Anda harus datang langsung ke kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai domisili Anda dengan membawa dokumen-dokumen persyaratan.
Anda juga harus membuat surat kehilangan dari kepolisian sebagai syarat untuk mendapatkan duplikat kartu BPJS.
Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Datang ke kantor polisi terdekat untuk meminta surat kehilangan.
- Setelah mendapatkan surat kehilangan, Anda bisa kunjungi kantor cabang BPJS Kesehatan sesuai domisili dengan membawa dokumen, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
- Kemudian, petugas akan membuatkan duplikat KIS (Kartu Indonesia Sehat) yang merupakan kartu BPJS Kesehatan yang baru.
- Anda harus menunggu hingga kartu selesai dicetak, biasanya sekitar satu hari kerja.
- Setelah kartu selesai dicetak, Anda bisa mengambilnya di kantor cabang BPJS Kesehatan dengan menunjukkan surat kehilangan dan dokumen-dokumen persyaratan.
Dengan menggunakan kartu KIS, Anda dapat berobat di fasilitas kesehatan dengan menunjukkan kartu tersebut kepada petugas pendaftaran.
Kartu KIS ini memiliki fungsi yang sama dengan kartu BPJS Kesehatan yang lama, yaitu sebagai bukti kepesertaan dan identitas.
Baca Juga: Simak Berapa dan Hitungan Denda Rawat Inap Tingkat Lanjut BPJS di Sini
Itulah dua cara yang bisa Anda lakukan jika kartu BPJS hilang dan Anda mau berobat.
Anda bisa memilih cara online atau offline sesuai dengan kemudahan dan ketersediaan Anda.
Yang terpenting, jangan lupa untuk selalu menjaga kartu BPJS Anda agar tidak hilang lagi.
Kartu BPJS adalah hak Anda sebagai peserta JKN yang harus Anda manfaatkan dengan baik.
Baca Juga: Segini Biaya Operasi Ambeien, Apakah Bisa Dicover BPJS Kesehatan?