Dilansir dari laman resmi mylifeguard.id, Asuransi Kesehatan Cashless adalah produk asuransi kesehatan yang memberikan inovasi kepada pemegang polis.
Tentunya untuk bisa menerima manfaat perawatan medis di rumah sakit atau fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan perusahaan asuransi tanpa membayar secara tunai di muka.
Alur kerja dalam penggunaan asuransi kesehatan cashless antara lain sebagai berikut:
1. Nasabah yang memiliki asuransi kesehatan cashless tersebut melakukan pendaftaran perawatan medis ke rumah sakit yang sudah menjalin kerja sama dengan perusahaan asuransi (dengan menunjukkan bukti kepemilikan asuransi).
2. Pihak rumah sakit melakukan verifikasi data nasabah kepada perusahaan asuransi.
Lalu, pihak asuransi memberikan surat jaminan kepada rumah sakit dan melakukan pemantauan medis selama perawatan.
3. Rumah sakit mengirimkan tagihan biaya perawatan medis kepada perusahaan asuransi setelah perawatan selesai.
Kemudian, pihak asuransi melakukan pengecekan tagihan dan rincian perawatan medis yang telah dilakukan.
Perbedaan dengan Metode Reimbursement
Secara biaya premi, asuransi cashless memang lebih tinggi dibandingkan sistem reimbursement.
Sistem reimbursement dilakukan dengan membayar biaya perawatan medis terlebih dahulu yang kemudian nantinya akan digantikan oleh perusahaan asuransi.