GridFame.id - Bukan hanya orang dewasa, bayi pun juga kini diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Bahkan orang tua bisa mendaftarkan sejak anak masih dalam kandungan.
Selain orang dewasa dengan usia maksimal 55 tahun, BPJS Kesehatan juga menerima orangtua yang ingin mendaftarkan bayi di dalam kandungan.
Dengan mendaftarkan calon bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan, para orangtua sudah mengantisipasi risiko finansial yang mungkin muncul ketika bayi harus mendapatkan perawatan pasca-dilahirkan.
Perlu diketahui, sebelum mendaftarkan calon bayi, sang ibu harus terlebih dahulu terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Untuk mendaftarkan bayi, Anda tidak bisa menggunakan jalur online.
Anda harus datang langsung ke cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Sebelum buat BPJS calon bayi, perlu diketahui terlebih dahulu jenis kategori kepesertaan BPJS yang Anda ikuti.
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) di mana iuran peserta jenis ditanggung dan disubsidi oleh pemerintah.
Peserta non-PBI/mandiri yang mana iuran peserta jenis ini dibayarkan sendiri.
Perserta Perusahaan/ketenagakerjaan, iuran peserta jenis ini dibayarkan oleh perusahaan.
Baca Juga: Gimana Kalau Kartu BPJS Hilang dan Mau Berobat? Simak Solusinya di Sini