GridFame.id - Bukan hanya orang dewasa, bayi pun juga kini diwajibkan untuk menjadi peserta BPJS Kesehatan.
Bahkan orang tua bisa mendaftarkan sejak anak masih dalam kandungan.
Selain orang dewasa dengan usia maksimal 55 tahun, BPJS Kesehatan juga menerima orangtua yang ingin mendaftarkan bayi di dalam kandungan.
Dengan mendaftarkan calon bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan, para orangtua sudah mengantisipasi risiko finansial yang mungkin muncul ketika bayi harus mendapatkan perawatan pasca-dilahirkan.
Perlu diketahui, sebelum mendaftarkan calon bayi, sang ibu harus terlebih dahulu terdaftar dan aktif sebagai peserta BPJS Kesehatan.
Untuk mendaftarkan bayi, Anda tidak bisa menggunakan jalur online.
Anda harus datang langsung ke cabang BPJS Kesehatan terdekat.
Sebelum buat BPJS calon bayi, perlu diketahui terlebih dahulu jenis kategori kepesertaan BPJS yang Anda ikuti.
Peserta PBI (Penerima Bantuan Iuran) di mana iuran peserta jenis ditanggung dan disubsidi oleh pemerintah.
Peserta non-PBI/mandiri yang mana iuran peserta jenis ini dibayarkan sendiri.
Perserta Perusahaan/ketenagakerjaan, iuran peserta jenis ini dibayarkan oleh perusahaan.
Baca Juga: Gimana Kalau Kartu BPJS Hilang dan Mau Berobat? Simak Solusinya di Sini
Syarat dan Cara Buat BPJS Calon Bayi untuk Peserta Mandiri
Berikut ini syarat dan cara untuk mendaftarkan bayi sebagai peserta BPJS Kesehatan secara mandiri:
Syarat Buat BPJS untuk Calon Bayi Peserta Mandiri
1. Fotokopi kartu keluarga
2. Fotokopi buku rekening tabungan yang akan digunakan untuk pembayaran
3. Fotokopi Kartu Tanda Penduduk ibu dan ayah calon bayi
4. Hasil USG
5. Surat keterangan hamil dari dokter.
Panduan Cara Buat BPJS Calon Bayi Peserta Mandiri
1. Mendatangi kantor BPJS Kesehatan sesuai dengan domisili KTP,
2. Mengambil nomor antrean.
Selanjutnya, isi form pendaftaran
Baca Juga: Debitur KUR BRI Ternyata Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Sederet Manfaatnya
3. Setelah langkah di atas selesai, berikan dokumen yang sudah diisi lengkap kepada petugas,
4. Jika pendaftaran selesai, Anda akan diberikan nomor virtual account melalui SMS,
5. Kartu BPJS calon bayi akan dicetak dalam bentuk print out sementara dengan nama “Calon Bayi Ny….”
Dalam Peraturan BPJS peserta mandiri dapat mendaftarkan bayi dalam kandungan sebagai peserta BPJS selambat-lambatnya 14 hari sebelum dilahirkan atau usia kehamilan 7 hingga 8 bulan.
Hal ini sangat bermanfaat sehingga apabila bayi yang baru lahir membutuhkan perawatan medis maka tetap akan ditanggung BPJS Kesehatan.
Dengan syarat pihak keluarga telah mengurus pendaftaran bayi tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Baca Juga: 21 Penyakit Ini Tidak Dicover BPJS, Alat Kontrasepsi dan Behel Gimana?