Find Us On Social Media :

Ini Dia Rincian Dana Operasional TPS Pemilu 2024, Seorang Dapat Sejuta

Simak berapa dana operasional TPS untuk Pemilu 2024

GridFame.idPemilu 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Pemilu ini akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Untuk menyukseskan pemilu ini, diperlukan banyak petugas yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

TPS adalah tempat di mana pemilih menggunakan hak suaranya.

Setiap TPS memiliki kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terdiri dari 5 orang.

Selain itu, ada juga pengawas TPS yang berasal dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Petugas KPPS dan pengawas TPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dalam menjaga kelancaran dan kejujuran pemilu.

Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan dana operasional atau honor yang sesuai dengan beban kerja mereka.

Dana Operasional KPPS

Dana operasional KPPS adalah dana yang diberikan kepada petugas KPPS sebagai pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka.

Dana operasional KPPS ditetapkan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Berdasarkan peraturan tersebut, dana operasional KPPS untuk pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.200.000 per orang.

Baca Juga: Segini Biaya Cek Kesehatan KPPS di Puskesmas dan Klinik Terdekat