Find Us On Social Media :

Ini Dia Rincian Dana Operasional TPS Pemilu 2024, Seorang Dapat Sejuta

Simak berapa dana operasional TPS untuk Pemilu 2024

GridFame.idPemilu 2024 akan segera digelar pada tanggal 14 Februari 2024.

Pemilu ini akan memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPR, DPD, dan DPRD, serta gubernur, bupati, dan wali kota di seluruh Indonesia.

Untuk menyukseskan pemilu ini, diperlukan banyak petugas yang bertugas di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

TPS adalah tempat di mana pemilih menggunakan hak suaranya.

Setiap TPS memiliki kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) yang terdiri dari 5 orang.

Selain itu, ada juga pengawas TPS yang berasal dari Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) atau Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

Petugas KPPS dan pengawas TPS memiliki tugas dan tanggung jawab yang berat dalam menjaga kelancaran dan kejujuran pemilu.

Oleh karena itu, mereka berhak mendapatkan dana operasional atau honor yang sesuai dengan beban kerja mereka.

Dana Operasional KPPS

Dana operasional KPPS adalah dana yang diberikan kepada petugas KPPS sebagai pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka.

Dana operasional KPPS ditetapkan oleh KPU berdasarkan Peraturan KPU Nomor 6 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Umum.

Berdasarkan peraturan tersebut, dana operasional KPPS untuk pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.200.000 per orang.

Baca Juga: Segini Biaya Cek Kesehatan KPPS di Puskesmas dan Klinik Terdekat

Dana operasional ini diberikan secara bertahap, yaitu:

Dana operasional KPPS ini bersifat netto, artinya tidak dipotong pajak atau biaya administrasi lainnya.

Dana operasional KPPS ini juga tidak termasuk biaya operasional TPS, seperti sewa tempat, listrik, air, perlengkapan, dan lainnya.

Dana Operasional Pengawas TPS

Dana operasional pengawas TPS adalah dana yang diberikan kepada pengawas TPS sebagai pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka.

Dana operasional pengawas TPS ditetapkan oleh Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.

Berdasarkan peraturan tersebut, dana operasional pengawas TPS untuk pemilu 2024 adalah sebesar Rp 750.000 per orang.

Dana operasional ini diberikan secara bertahap, yaitu:

Dana operasional pengawas TPS ini bersifat netto, artinya tidak dipotong pajak atau biaya administrasi lainnya.

Dana operasional pengawas TPS ini juga tidak termasuk biaya operasional TPS, seperti sewa tempat, listrik, air, perlengkapan, dan lainnya.

Baca Juga: Cara Daftar Jadi Petugas KPPS Pemilu 2024 Lengkap dengan Rincian Gaji yang Didapatkan

Dana Operasional PTPS

PTPS adalah singkatan dari Pengawas Tempat Pemilihan Suara.

PTPS adalah petugas yang bertugas mengawasi proses pemilihan di tempat pemilihan suara (TPS) yang berada di luar negeri.

PTPS berasal dari warga negara Indonesia yang berdomisili di negara tempat pemilihan.

Dana operasional PTPS adalah dana yang diberikan kepada PTPS sebagai pengganti biaya hidup dan transportasi selama masa kerja mereka.

Dana operasional PTPS ditetapkan oleh Bawaslu berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pengawasan Pemilihan Umum.

Berdasarkan peraturan tersebut, dana operasional PTPS untuk pemilu 2024 adalah sebesar Rp 1.000.000 per orang.

Dana operasional ini diberikan secara bertahap, yaitu:

Dana operasional PTPS ini bersifat netto, artinya tidak dipotong pajak atau biaya administrasi lainnya.

Dana operasional PTPS ini juga tidak termasuk biaya operasional TPS, seperti sewa tempat, listrik, air, perlengkapan, dan lainnya.

Demikianlah rangkuman artikel yang saya buat tentang dana operasional TPS untuk pemilu 2024.

Semoga bermanfaat.

Baca Juga: Segini Rincian Gaji Petugas KPPS Pemilu 2024, Naik Dari Tahun Lalu