GridFame.id - Anggota TPS atau Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang bertugas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Mereka terdiri dari anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan pengawas TPS.
Anggota TPS berhak mendapatkan honor atau gaji atas kerja keras mereka dalam menjaga proses demokrasi di Indonesia.
Lalu, kapan honor anggota TPS akan dibayarkan dan berapa jumlahnya?
Honor Anggota KPPS
Anggota KPPS adalah petugas yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Mereka terdiri dari ketua, sekretaris, dan tiga anggota.
Honor anggota KPPS ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.
Berdasarkan surat tersebut, honor anggota KPPS adalah sebesar Rp 1,1 juta per orang.
Honor anggota KPPS akan dibayarkan setelah masa kerja mereka selesai, yaitu 1 bulan setelah pemungutan suara.
Pembayaran honor anggota KPPS dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing anggota KPPS.
Jika anggota KPPS tidak memiliki rekening, maka pembayaran honor dilakukan secara tunai oleh KPU Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Ini Dia Rincian Dana Operasional TPS Pemilu 2024, Seorang Dapat Sejuta