Honor Pengawas TPS
Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
Mereka terdiri dari satu orang pengawas TPS dan satu orang pengawas pemungutan suara.
Honor pengawas TPS juga ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor 5/5717/MK.302/2022.
Berdasarkan surat tersebut, honor pengawas TPS adalah antara Rp 750.000 sampai Rp 1.000.000 per orang, tergantung pada jenis tugasnya.
Honor pengawas TPS akan dibayarkan setelah masa kerja mereka selesai, yaitu 1 bulan setelah pemungutan suara.
Pembayaran honor pengawas TPS dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing pengawas TPS.
Jika pengawas TPS tidak memiliki rekening, maka pembayaran honor dilakukan secara tunai oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.
Baca Juga: Begini Cara Jadi Saksi di TPS untuk Partai di Pemilu 2024 dan Segini Gajinya