Find Us On Social Media :

Kapan Honor Anggota TPS Pemilu 2024 Akan Dibayarkan? Simak Infonya

GridFame.id - Anggota TPS atau Tempat Pemungutan Suara adalah petugas yang bertugas dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.

Mereka terdiri dari anggota KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) dan pengawas TPS.

Anggota TPS berhak mendapatkan honor atau gaji atas kerja keras mereka dalam menjaga proses demokrasi di Indonesia.

Lalu, kapan honor anggota TPS akan dibayarkan dan berapa jumlahnya?

Honor Anggota KPPS

Anggota KPPS adalah petugas yang bertanggung jawab dalam melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Mereka terdiri dari ketua, sekretaris, dan tiga anggota.

Honor anggota KPPS ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022.

Berdasarkan surat tersebut, honor anggota KPPS adalah sebesar Rp 1,1 juta per orang.

Honor anggota KPPS akan dibayarkan setelah masa kerja mereka selesai, yaitu 1 bulan setelah pemungutan suara.

Pembayaran honor anggota KPPS dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing anggota KPPS.

Jika anggota KPPS tidak memiliki rekening, maka pembayaran honor dilakukan secara tunai oleh KPU Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Ini Dia Rincian Dana Operasional TPS Pemilu 2024, Seorang Dapat Sejuta

Honor Pengawas TPS

Pengawas TPS adalah petugas yang dibentuk oleh Panwaslu Kecamatan untuk membantu Panwaslu Kelurahan/Desa dalam mengawasi tahapan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.

Mereka terdiri dari satu orang pengawas TPS dan satu orang pengawas pemungutan suara.

Honor pengawas TPS juga ditetapkan oleh Kementerian Keuangan melalui Surat Nomor 5/5717/MK.302/2022.

Berdasarkan surat tersebut, honor pengawas TPS adalah antara Rp 750.000 sampai Rp 1.000.000 per orang, tergantung pada jenis tugasnya.

Honor pengawas TPS akan dibayarkan setelah masa kerja mereka selesai, yaitu 1 bulan setelah pemungutan suara.

Pembayaran honor pengawas TPS dilakukan melalui transfer ke rekening masing-masing pengawas TPS.

Jika pengawas TPS tidak memiliki rekening, maka pembayaran honor dilakukan secara tunai oleh Bawaslu Kabupaten/Kota.

Baca Juga: Begini Cara Jadi Saksi di TPS untuk Partai di Pemilu 2024 dan Segini Gajinya