GridFame.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut informasi terkait progam pelunasan utang pinjol yang beredar merupakan hoaks.
OJK mengatakan tidak pernah menawarkan program tersebut, apalagi terhadap nasabah yang gagal bayar atau galbay.
“Sobat OJK, marak beredar informasi adanya program bantuan OJK untuk melunasi utang pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan. Faktanya informasi ini hoakx ya sobat,” tulis OJK dikutip dari Instagram resminya, Kamis (18/1/2024).
OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menyerap informasi beredar.
Terlebih biasanya oknum meminta dokumen persyaratan yang mana mencantumkan data pribadi.
Alih-alih utangnya lunas, masyarakat bisa terjerat masalah lain.
OJK juga meminta masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui saluran resmi OJK dan kontak OJK di @kontak157.
Lalu, bagaimana jika pengguna tidak mampu membayar tagihan pinjol karena mengalami kesulitan finansial yang berkepanjangan, seperti kehilangan pekerjaan, sakit, atau bencana?
Apakah pengguna bisa meminta keringanan atau restrukturisasi utang kepada pinjol?
Jawabannya adalah tergantung pada kebijakan dan kesepakatan masing-masing pinjol.
Restrukturisasi utang adalah proses perubahan kondisi utang yang sudah ada menjadi lebih ringan bagi pengguna.
Baca Juga: Bukan Cuma Bikin Keuangan Hancur, Ini 7 Risiko Kesehatan yang Ancam Debitur Pinjol