GridFame.id - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut informasi terkait progam pelunasan utang pinjol yang beredar merupakan hoaks.
OJK mengatakan tidak pernah menawarkan program tersebut, apalagi terhadap nasabah yang gagal bayar atau galbay.
“Sobat OJK, marak beredar informasi adanya program bantuan OJK untuk melunasi utang pinjol dengan mengajukan dokumen persyaratan. Faktanya informasi ini hoakx ya sobat,” tulis OJK dikutip dari Instagram resminya, Kamis (18/1/2024).
OJK meminta masyarakat untuk berhati-hati dalam menyerap informasi beredar.
Terlebih biasanya oknum meminta dokumen persyaratan yang mana mencantumkan data pribadi.
Alih-alih utangnya lunas, masyarakat bisa terjerat masalah lain.
OJK juga meminta masyarakat untuk selalu memastikan kebenaran informasi melalui saluran resmi OJK dan kontak OJK di @kontak157.
Lalu, bagaimana jika pengguna tidak mampu membayar tagihan pinjol karena mengalami kesulitan finansial yang berkepanjangan, seperti kehilangan pekerjaan, sakit, atau bencana?
Apakah pengguna bisa meminta keringanan atau restrukturisasi utang kepada pinjol?
Jawabannya adalah tergantung pada kebijakan dan kesepakatan masing-masing pinjol.
Restrukturisasi utang adalah proses perubahan kondisi utang yang sudah ada menjadi lebih ringan bagi pengguna.
Baca Juga: Bukan Cuma Bikin Keuangan Hancur, Ini 7 Risiko Kesehatan yang Ancam Debitur Pinjol
Ini biasanya melibatkan perubahan dalam suku bunga, jangka waktu pembayaran, atau jumlah yang harus dibayar.
Tujuannya adalah untuk memberikan kesempatan kepada pengguna untuk memenuhi kewajibannya dalam kondisi yang lebih memungkinkan.
Menurut OJK, restrukturisasi utang pinjol dapat dilakukan, namun dalam keadaan tertentu.
Berdasarkan Peraturan OJK Nomor 19/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi, pinjol dapat melakukan restrukturisasi utang jika terdapat hal-hal sebagai berikut:
- Adanya perubahan kondisi ekonomi makro yang berdampak pada kemampuan pengguna untuk membayar utang.
- Adanya perubahan kondisi usaha atau keuangan pengguna yang berdampak pada kemampuan pengguna untuk membayar utang.
- Adanya perubahan kondisi hukum atau peraturan yang berdampak pada kemampuan pengguna untuk membayar utang.
Jika pengguna mengalami salah satu kondisi di atas, maka pengguna dapat mengajukan permohonan restrukturisasi utang kepada pinjol.
Adapun proses dan syarat restrukturisasi utang pinjol adalah sebagai berikut:
- Pengguna harus menghubungi pinjol melalui saluran komunikasi yang tersedia, seperti telepon, email, atau chat.
- Pengguna harus menyampaikan alasan dan bukti yang mendukung permohonan restrukturisasi utang, seperti surat keterangan penghasilan, surat keterangan sakit, atau surat keterangan bencana.
- Pinjol akan melakukan verifikasi dan evaluasi atas permohonan pengguna, dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi, usaha, keuangan, hukum, dan peraturan yang berlaku.
- Pinjol akan memberikan keputusan apakah menyetujui atau menolak permohonan pengguna, serta memberikan usulan kondisi utang yang baru, seperti suku bunga, jangka waktu, atau jumlah yang harus dibayar.
- Pengguna harus memberikan persetujuan atau penolakan atas usulan pinjol, serta menandatangani perjanjian utang yang baru jika menyetujui usulan pinjol.
- Pengguna harus membayar utang sesuai dengan perjanjian yang baru.
Baca Juga: Begini Cara Ampuh Cegah Pinjol Sebar Data Kalau Sudah Terlanjur Daftar