Suami atau Istri Ajukan Pinjaman ke Bank
Bagi yang sudah menikah, mungkin pernah bertanya-tanya, apakah data pasangan tetap dicek bank meski ambil pinjaman untuk pribadi?
Jawabannya adalah ya.
Salah seorang banker menjelaskan jika data suami dan istri akan menjadi satu kesatuan setelah menikah.
Jika salah satunya ingin mengajukan pinjaman ke bank, maka data pasangan ikut dicek.
Soalnya, pasangan akan menjadi pihak yang ikut menandatangani surat perjanjian jika pinjaman cair.
"Dikatakan olehnya, kredit yang diajukan setelah menikah otomatis atas nama suami dan istri.
Kalau yang sudah menkikah, data suami ataupun istri itu dia akan berhubungan ya.
Jadi, kalau kalian pinjam atas nama istri atau nama suami, itu nanti tuh mereka akan ditarik data dua-duanya, karena yang tanda tangan untuk pengajuan kreditnya nanti juga dua-duanya.
Jadi, kalau salah satu dari suami atau istri yang datanya jelek kena SLIK OJK, itu juga perpengaruh, tidak akan di-acc kredit ke bank," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.
Aturan di atas berlaku untuk semua jenis kredit bank, mulai dari KUR, KTA, hingga KPR.
Namun, ketentuan di atas cuma berlaku jika pernikahan yang dilakukan sah secara hukum.
Jika pernikahan yang dilakukan adalah siri, maka hal di atas tidak berlaku.
Baca Juga: Begini Cara Mengaktifkan Kartu Kredit yang Terblokir Tanpa Perlu ke Bank