Find Us On Social Media :

Apakah Data Pasangan Suami atau Istri Tetap Akan Dicek Meski Ambil Pinjaman untuk Pribadi? Begini Penjelasannya

Suami atau istri ajukan pinjaman ke bank.

GridFame.id - Bank hingga saat ini masih menjadi opsi untuk ambil pinjaman dana.

Meski sudah banyak pinjaman online, banyak yang memilih bank.

Sebagaimana diketahui, bank punya banyak sekali fasilitas kredit.

Mulai dari KUR, kredit kendaraan, KTA, hingga KPR.

Proses peminjaman dana di bank pun tak sesimpel pinjaman online.

Bank umumnya akan mengecek data peminjam secara menyeluruh, termasuk data SLIK OJK.

Jika SLIK OJK buruk, maka kemungkinan besar pinjaman tidak akan bisa dicairkan.

Tak hanya SLIK OJK pemohon, SLIK OJK pasangan juga akan dicek.

Biasanya, ini terjadi ketika pasangan suami istri mengajukan Kredit Pemilikan Rumah (KPR).

Lalu, apakah data pasangan tetap akan diperiksa meski mengajukan pinjaman untuk pribadi?

Simak penjelasan di bawah ini!

Baca Juga: Take Over Kredit Bank Gagal? Ini 4 Hal Ini yang Mempengaruhinya

Suami atau Istri Ajukan Pinjaman ke Bank

Bagi yang sudah menikah, mungkin pernah bertanya-tanya, apakah data pasangan tetap dicek bank meski ambil pinjaman untuk pribadi?

Jawabannya adalah ya.

Salah seorang banker menjelaskan jika data suami dan istri akan menjadi satu kesatuan setelah menikah.

Jika salah satunya ingin mengajukan pinjaman ke bank, maka data pasangan ikut dicek.

Soalnya, pasangan akan menjadi pihak yang ikut menandatangani surat perjanjian jika pinjaman cair.

"Dikatakan olehnya, kredit yang diajukan setelah menikah otomatis atas nama suami dan istri.

Kalau yang sudah menkikah, data suami ataupun istri itu dia akan berhubungan ya.

Jadi, kalau kalian pinjam atas nama istri atau nama suami, itu nanti tuh mereka akan ditarik data dua-duanya, karena yang tanda tangan untuk pengajuan kreditnya nanti juga dua-duanya.

Jadi, kalau salah satu dari suami atau istri yang datanya jelek kena SLIK OJK, itu juga perpengaruh, tidak akan di-acc kredit ke bank," jelas Hendra Yusuf, dikutip GridFame.id dari video TikTok-nya.

Aturan di atas berlaku untuk semua jenis kredit bank, mulai dari KUR, KTA, hingga KPR.

Namun, ketentuan di atas cuma berlaku jika pernikahan yang dilakukan sah secara hukum.

Jika pernikahan yang dilakukan adalah siri, maka hal di atas tidak berlaku.

 Baca Juga: Begini Cara Mengaktifkan Kartu Kredit yang Terblokir Tanpa Perlu ke Bank