Cerita tersebut dibagikan oleh salah satu akun di media sosial twitter.
Awalnya, ia mengaku memang memiliki tagihan pinjol.
Tagihan tersebut juga membuatnya kalang kabut untuk melunasi karena menumpuk.
Ia pun mencoba peruntungan dengan berharap tagihan pinjolnya bisa lunasi ke joki pinjol.
Debitur itu percaya lantaran sang penipu menunjukkan SKCK dan tanda OJK palsu.
Kemudian, ia pun diminta untuk membayar fee di awal dan mentransfer uang agar bisa membeli data fake.
Sayangnya, uang Rp 20,5 juta keburu raib setelah sadar dirinya hanya ditipu.
Berikut ini merupakan ciri-ciri dari penipuan joki pinjol:
1. Penyedia pinjol yang sah biasanya memiliki alamat fisik dan nomor telepon resmi yang dapat dihubungi.
2. Jika proses pendaftaran terlalu cepat dan mudah tanpa memerlukan verifikasi yang memadai, itu bisa menjadi tanda bahaya.
3. Penipu mungkin menawarkan bunga atau fee yang terlalu tinggi dan tidak masuk akal.
4. Penyedia pinjol sah biasanya memiliki situs web dan dokumentasi yang memberikan informasi lengkap tentang perusahaan, syarat dan ketentuan, serta kebijakan privasi.
Baca Juga: Yakin Masih Berminat? Ini 5 Risiko Jika Nekat Pakai Jasa Joki Pinjol Selain Rentan Kena Penipuan