Setidaknya ada tiga cara untuk melaporkan kasus penipuan online yang kamu alami, yaitu:
1. Laporkan ke Bank
Segeralah menelepon customer service bank kamu dan penipu. Telepon bank di mana kamu membuat rekening untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian jumlah uang yang semakin besar dari rekening kamu. Selanjutnya telepon customer service bank terkait rekening penipu.
Ceritakan pada pihak bank bahwa kamu merasa pemilik rekening tersebut adalah seorang penipu. Dari sana petugas bank akan membuat laporan penipuan serta menindaklanjuti kasus tersebut. Berikan juga semua salinan bukti-bukti mengapa kamu merasa orang tersebut penipu supaya proses pemblokiran dan pelaporan lebih lancar.
2. Buat Laporan Melalui Lapor.go.id
- Masuk ke situs lapor.go.id.
- Pilih kategori pelaporan dan masuk ke “pengaduan”.
- Ketik judul laporan yaitu kasus penipuan online yang kamu alami.
- Ketik semua kronologi kejadian dari awal sampai akhir dengan detail. Sertakan juga semua informasi penipu yang kamu ketahui.
- Selanjutnya pilih tanggal kejadian dan lokasi.
- Kemudian kamu akan diarahkan untuk memilih instansi tujuan yang berkaitan dengan kasus penipuan online.
- Unggah bukti yang kamu punya dan klik “Lapor”.
- Terakhir, Anda akan diminta untuk mengisi data diri serta menyetujui syarat dan ketentuan.
3. Lapor ke Layanan Kemenkominfo
Untuk melaporkan penipuan online melalui layanan ini, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Bukalah browser pada perangkat HP atau laptop kamu.
- Akses laman layanan.kominfo.go.id melalui mesin pencarian.
- Pada halaman utama, klik menu “Aduan BRTI” atau akses tautan: https://layanan.kominfo.go.id/microsite/aduan-brti.
- Isikan data pelapor seperti nama, alamat email, dan nomor telepon seluler.
- Pilih opsi “Pengaduan” pada bagian “Pengaduan atau Informasi”.
- Isi kolom aduan yang telah disediakan.
- Klik ‘Mulai Chat’ atau ‘Start Chat’ untuk terhubung dengan petugas.
- Pastikan kamu telah menyiapkan bukti laporan berupa rekaman percakapan dan/atau foto pesan yang menunjukkan tanda-tanda penipuan.
- Petugas akan membantu memverifikasi dan menganalisis isi percakapan pesan yang sudah diunggah.
- Selanjutnya, petugas akan membuat tiket laporan dalam sistem SMART PPI dan mengirim notifikasi melalui email ke penyelenggara jasa telekomunikasi. Pesan tersebut meminta agar nomor telepon seluler (MSISDN) pemanggil dan/atau pengirim pesan diblokir.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi akan membuka dan menindaklanjuti laporan dalam sistem SMART PPI dalam waktu 1×24 jam.
- Penyelenggara jasa telekomunikasi wajib memberikan laporan kepada BRTI terkait tindak lanjut pengaduan yang telah mereka lakukan ke dalam sistem SMART PPI.
- Proses pengaduan pun selesai.
Baca Juga: Yakin Masih Berminat? Ini 5 Risiko Jika Nekat Pakai Jasa Joki Pinjol Selain Rentan Kena Penipuan