Find Us On Social Media :

Ternyata Uang Puluhan Juta Karena Kena Tipu Online Bisa Kembali, Gunakan Trik Ini Saat Lapor

cara kembalikan uang yang kena penipuan online

GridFame.id - Penipuan online atau cyber fraud telah menjadi ancaman serius bagi para pengguna internet di seluruh dunia.

Fenomena ini terus berkembang seiring dengan perkembangan teknologi, memberikan pelaku kejahatan peluang baru untuk merugikan individu dan organisasi. 

Penipuan online mencakup berbagai metode manipulatif yang dilakukan melalui internet untuk mendapatkan keuntungan secara ilegal.

Bentuk penipuan ini terus berkembang seiring dengan kemajuan teknologi digital.

Phishing adalah salah satu bentuk penipuan online yang umum, di mana pelaku mencoba memperoleh informasi pribadi seperti kata sandi dan nomor kartu kredit dengan menyamar sebagai entitas tepercaya.

Sosial media sering digunakan sebagai sarana untuk menyebarkan penipuan.

Pelaku sering menggunakan akun palsu untuk menarik perhatian dan memperoleh kepercayaan dari korban potensial.

Pencurian identitas online adalah ancaman serius, di mana pelaku mencuri informasi pribadi seseorang untuk keuntungan finansial atau melakukan kegiatan kriminal lainnya atas nama korban.

Banyaknya modus penipuan ini, membuat banyak korban berjatuhan bahkan sampai hilang puluhan hingga ratusan juta.

Nah, apakah uang hilang karena penipuan bisa kembali?

Yuk, simak triknya di bawah ini!

Baca Juga: Hati-hati Pamer Gaya Hidup dan Pandangan Politik di Sosmed! Ini Data Pribadi yang Bisa Dikombinasikan Untuk Penipuan

Setidaknya ada tiga cara untuk melaporkan kasus penipuan online yang kamu alami, yaitu:

1. Laporkan ke Bank

Segeralah menelepon customer service bank kamu dan penipu. Telepon bank di mana kamu membuat rekening untuk melakukan pemblokiran. Hal ini dilakukan untuk mencegah pencurian jumlah uang yang semakin besar dari rekening kamu. Selanjutnya telepon customer service bank terkait rekening penipu.

Ceritakan pada pihak bank bahwa kamu merasa pemilik rekening tersebut adalah seorang penipu. Dari sana petugas bank akan membuat laporan penipuan serta menindaklanjuti kasus tersebut. Berikan juga semua salinan bukti-bukti mengapa kamu merasa orang tersebut penipu supaya proses pemblokiran dan pelaporan lebih lancar.

2. Buat Laporan Melalui Lapor.go.id

3. Lapor ke Layanan Kemenkominfo

Untuk melaporkan penipuan online melalui layanan ini, berikut adalah langkah-langkah yang bisa diikuti:

Baca Juga: Yakin Masih Berminat? Ini 5 Risiko Jika Nekat Pakai Jasa Joki Pinjol Selain Rentan Kena Penipuan