GridFame.id - BPJS Kesehatan adalah program jaminan kesehatan yang diselenggarakan oleh pemerintah untuk seluruh masyarakat Indonesia.
Peserta BPJS Kesehatan terbagi menjadi dua segmen, yaitu Pekerja Penerima Upah (PPU) dan Bukan Pekerja Penerima Upah (BP).
PPU adalah peserta yang bekerja di perusahaan atau badan usaha yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan setiap bulannya.
BP adalah peserta yang membayarkan iuran BPJS Kesehatan secara mandiri atau dibantu oleh pemerintah.
Namun, ada kalanya status kepesertaan BPJS Kesehatan menjadi non aktif, misalnya karena berhenti bekerja di perusahaan, terlambat membayar iuran, atau mengalami tunggakan iuran.
Status non aktif ini berarti peserta tidak bisa menikmati manfaat layanan kesehatan dari BPJS Kesehatan.
Oleh karena itu, peserta perlu mengaktifkan kembali status kepesertaannya agar bisa mendapatkan perlindungan kesehatan.
Berikut adalah cara mengaktifkan BPJS Kesehatan yang sudah tidak aktif dari perusahaan, baik secara online maupun offline:
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui Aplikasi Mobile JKN
Aplikasi Mobile JKN adalah aplikasi resmi dari BPJS Kesehatan yang bisa diunduh secara gratis di App Store atau Play Store.
Aplikasi ini memungkinkan peserta untuk mengurus berbagai hal terkait BPJS Kesehatan, termasuk mengaktifkan kembali status kepesertaan. Berikut adalah langkah-langkahnya:
- Buka aplikasi Mobile JKN dan login dengan menggunakan nomor kartu peserta dan kata sandi. Jika belum memiliki akun, daftar terlebih dahulu dengan mengisi data pribadi.
- Pilih menu ‘Peserta’ dan kemudian ‘Cek Kepesertaan’.
- Pilih ‘Segmen Peserta’ sesuai dengan kondisi Anda, misalnya PPU atau BP.
- Isi data yang diminta, seperti nomor kartu peserta, nomor induk kependudukan, nama lengkap, tanggal lahir, dan nomor telepon.
- Klik ‘Cek Status Kepesertaan’ dan tunggu hasilnya.
- Jika status kepesertaan Anda non aktif, klik ‘Aktifkan Kembali’ dan ikuti instruksi selanjutnya.
- Anda akan diminta untuk mengunggah dokumen pendukung, seperti KTP, KK, buku tabungan, dan surat keterangan berhenti bekerja atau PHK.
- Setelah dokumen terverifikasi, Anda akan diminta untuk membayar iuran BPJS Kesehatan sesuai dengan kelas yang dipilih.
- Setelah pembayaran berhasil, status kepesertaan Anda akan aktif kembali.
Baca Juga: Debitur KUR BRI Ternyata Dapat Perlindungan BPJS Ketenagakerjaan, Berikut Sederet Manfaatnya
Cara Mengaktifkan BPJS Kesehatan Melalui WhatsApp
WhatsApp adalah aplikasi pesan instan yang populer di Indonesia.