Apabila yang meninggal adalah pensiunan ASN yang masih memiliki pasangan/anak sesuai dengan kriteria ahli waris yang diatur dalam Undang-undang 11 tahun 1969.
Hal yang bisa di klaim adalah Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Pensiun terusan 4 bulan dan Pensiun janda/duda/yatim.
Persyaratan pengajuan adalah:
1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)
2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji
3. FC surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit
4. FC Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/ KUA
5. FC SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir
6. FC Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.
7. FC Buku rekening
Selain mendatangi Kantor Taspen, Anda juga bisa akses di https://tos.taspen.co.id/ untuk mengajukan klaim secara online.
Baca Juga: Ga Perlu Takut Uang Hangus! DANA Berikan Asuransi Batal Nonton Bioskop, Begini Caranya