Find Us On Social Media :

Pensiunan ASN Meninggal, Ini Hak yang Akan Diterima Ahli Waris dan Cara Klaimnya di Taspen

Cara klaim taspen ASN yang telah meninggal

Apabila yang meninggal adalah pensiunan ASN yang masih memiliki pasangan/anak sesuai dengan kriteria ahli waris yang diatur dalam Undang-undang 11 tahun 1969.

Hal yang bisa di klaim adalah Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Pensiun terusan 4 bulan dan Pensiun janda/duda/yatim.

Persyaratan pengajuan adalah:

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)

2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji

3. FC surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit

4. FC Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/ KUA

5. FC SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir

6. FC Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.

7. FC Buku rekening

Selain mendatangi Kantor Taspen, Anda juga bisa akses di https://tos.taspen.co.id/ untuk mengajukan klaim secara online.

Baca Juga: Ga Perlu Takut Uang Hangus! DANA Berikan Asuransi Batal Nonton Bioskop, Begini Caranya