Find Us On Social Media :

Pensiunan ASN Meninggal, Ini Hak yang Akan Diterima Ahli Waris dan Cara Klaimnya di Taspen

Cara klaim taspen ASN yang telah meninggal

GridFame.id - Dikutip dari taspen.co.id, Program Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan.

Dana pensiun itu diberikan sebagai jaminan hari tua dan penghargaan atas jasa-jasa Pegawai Negeri selama bertahun- tahun bekerja dalam dinas Pemerintah.

Penyelenggaraan pembayaran pensiun dilakukan berdasarkan Undang- Undang Nomor 11 tahun 1969 tentang Pensiun Pegawai dan Pensiun Janda/Duda Pegawai.

Sesuai dengan Keputusan Presiden Nomor 8 Tahun 1977 tentang Pembagian, Penggunaan, Cara Pemotongan, Penyetoran, dan Besarnya Iuran-iuran yang Dipungut dari Pegawai Negeri Sipil, Pejabat Negara, dan Penerima Pensiun, dilakukan pemotongan iuran pensiun Pegawai Negeri Sipil dan Pejabat Negara.

Potongan iuran pensiun tersebut pada awalnya ditempatkan pada Bank-bank Pemerintah yang ditentukan oleh Menteri Keuangan.

Selama bekerja aktif, PNS wajib membayar iuran sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai (gaji pokok ditambah tunjangan isteri dan tunjangan anak) setiap bulan.

Para PNS juga diminta melaporkan perubahan data peserta dan keluarganya.

Lalu bagaimana jika pensiunan ASN telah tiada?

Tentunya akan menjadi hak dari ahli waris, baik itu janda/duda pensiunan ASN maupun anak-anaknya.

Ada beberapa hak yang bakal diterima para ahli waris.

Simak ini hak yang akan diterima ahli waris lengkap dengan syarat dan cara klaimnya.

Baca Juga: Pensiunan ASN Meninggal Dunia? Segini Besaran Uang Duka Wafat yang Akan Diterima Ahli Waris dari Taspen 

Apabila yang meninggal adalah pensiunan ASN yang masih memiliki pasangan/anak sesuai dengan kriteria ahli waris yang diatur dalam Undang-undang 11 tahun 1969.

Hal yang bisa di klaim adalah Asuransi Kematian, Uang Duka Wafat, Pensiun terusan 4 bulan dan Pensiun janda/duda/yatim.

Persyaratan pengajuan adalah:

1. Mengisi Formulir Permintaan Pembayaran (FPP)

2. Asli Kutipan Perincian Penerimaan Gaji (KPPG) yang dibuat oleh bendaharawan gaji

3. FC surat kematian yang dilegalisir Lurah / Kepala Desa / Rumah Sakit

4. FC Surat Nikah dilegalisir oleh Lurah/ KUA

5. FC SK Kenaikan Pangkat / Gaji Berkala terakhir

6. FC Identitas diri (KTP / SIM / Paspor) pemohon yang masih berlaku.

7. FC Buku rekening

Selain mendatangi Kantor Taspen, Anda juga bisa akses di https://tos.taspen.co.id/ untuk mengajukan klaim secara online.

Baca Juga: Ga Perlu Takut Uang Hangus! DANA Berikan Asuransi Batal Nonton Bioskop, Begini Caranya