Find Us On Social Media :

Jangan Galbay Biar Jaminan Tak Dilelang! Begini Cara Gadai Sertifikat Tanah dan Pola Angsurannya

Pola angsuran gadai sertifikat tanah

GridFame.id - Dalam kondisi ekonomi mendesak, menggadaikan barang berharga adalah solusi terbaik.

Banyak barang jaminan yang bisa digadaikan, salah satunya sertifikat tanah.

Di Pegadaian, gadai sertifikat tanah disebut juga dengan Rahn Tasjily Tanah, yaitu pembiayaan dengan prinsip gadai syariah dengan jaminan berupa sertifikat tanah.

Selain, jelas aman dan menentramkan karena menggunakan prinsip syariah, Pegadaian juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.

Tentunya ada beberapa dokumen yang diperlukan saat pengajuan gadai sertifikat tanah di Pegadaian.

Anda harus membawa Sertifikat Tanah Asli yang akan digunakan sebagai jaminan.

Pastikan nama yang tercantum di sertifikat sama dengan nama peminjam.

Fotokopi KTP (termasuk milik suami/istri jika sudah menikah), Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah) dan Surat keterangan domisili (jika ada).

Bawa juga Fotokopi IMB (jika uang pinjaman atau marhun bih lebih dari Rp100juta), Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pengusaha mikro/kecil.

Lalu bagaimana cara mengajukannya?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Hati-hati Perusahaan Gadai Gadungan! Begini Cara Cek Legalitasnya Agar Tak Tertipu