Cara Pengajuan Gadai Sertifikat Tanah
Dilansir dari laman resmi sahabatpegadaian.co.id, pengajuan gadai sertifikat tanah atau Rahn Tasjily Tanah terbilang mudah, tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Anda hanya perlu datang ke Pegadaian terdekat, baik Pegadaian Syariah atau Pegadaian Konvensional dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Selain melalui cabang Pegadaian terdekat, kita juga bisa dibantu oleh tim penjualan Pegadaian.
2. Berkas yang diserahkan diverifikasi terlebih dahulu, kemudian tim Pegadaian akan menghubungi untuk melakukan survey.
3. Setelah itu, tim Pegadaian akan menyatakan besaran uang pinjaman maksimal atau marhun bih.
4. Jika Pegadaian menyetujui nilai marhun bih, maka uangnya bisa diambil di cabang Pegadaian tempat melakukan pengajuan atau ditransfer ke nomor rekening.
Sistem Pola Angsuran
1. Reguler, yaitu angsuran dibayar rutin tiap bulan dengan tenor 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
2. Fleksi sekali bayar, yaitu angsuran dibayarkan sekali lunas setelah periode 3, 4, atau 6 bulan sesuai kemampuan.
3. Berkala, yaitu pembayaran angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan.
Terdapat pilihan tiap 3, 4, atau 6 bulan yang bisa menyesuaikan kebutuhan dengan tenornya sampai 36 bulan.
Baca Juga: Bisakah Gadai Lebih dari 1 Barang? Kenali Risiko yang Bisa Terjadi Biar Tak Menyesal