GridFame.id - Dalam kondisi ekonomi mendesak, menggadaikan barang berharga adalah solusi terbaik.
Banyak barang jaminan yang bisa digadaikan, salah satunya sertifikat tanah.
Di Pegadaian, gadai sertifikat tanah disebut juga dengan Rahn Tasjily Tanah, yaitu pembiayaan dengan prinsip gadai syariah dengan jaminan berupa sertifikat tanah.
Selain, jelas aman dan menentramkan karena menggunakan prinsip syariah, Pegadaian juga sudah terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan atau OJK.
Tentunya ada beberapa dokumen yang diperlukan saat pengajuan gadai sertifikat tanah di Pegadaian.
Anda harus membawa Sertifikat Tanah Asli yang akan digunakan sebagai jaminan.
Pastikan nama yang tercantum di sertifikat sama dengan nama peminjam.
Fotokopi KTP (termasuk milik suami/istri jika sudah menikah), Fotokopi Kartu Keluarga, Fotokopi Surat Nikah (jika sudah menikah) dan Surat keterangan domisili (jika ada).
Bawa juga Fotokopi IMB (jika uang pinjaman atau marhun bih lebih dari Rp100juta), Fotokopi Pajak Bumi Bangunan (PBB) dan Surat Keterangan Usaha (SKU) untuk pengusaha mikro/kecil.
Lalu bagaimana cara mengajukannya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Hati-hati Perusahaan Gadai Gadungan! Begini Cara Cek Legalitasnya Agar Tak Tertipu
Cara Pengajuan Gadai Sertifikat Tanah
Dilansir dari laman resmi sahabatpegadaian.co.id, pengajuan gadai sertifikat tanah atau Rahn Tasjily Tanah terbilang mudah, tahapannya adalah sebagai berikut:
1. Anda hanya perlu datang ke Pegadaian terdekat, baik Pegadaian Syariah atau Pegadaian Konvensional dengan membawa persyaratan yang diperlukan.
Selain melalui cabang Pegadaian terdekat, kita juga bisa dibantu oleh tim penjualan Pegadaian.
2. Berkas yang diserahkan diverifikasi terlebih dahulu, kemudian tim Pegadaian akan menghubungi untuk melakukan survey.
3. Setelah itu, tim Pegadaian akan menyatakan besaran uang pinjaman maksimal atau marhun bih.
4. Jika Pegadaian menyetujui nilai marhun bih, maka uangnya bisa diambil di cabang Pegadaian tempat melakukan pengajuan atau ditransfer ke nomor rekening.
Sistem Pola Angsuran
1. Reguler, yaitu angsuran dibayar rutin tiap bulan dengan tenor 12, 18, 24, 36, 48, dan 60 bulan.
2. Fleksi sekali bayar, yaitu angsuran dibayarkan sekali lunas setelah periode 3, 4, atau 6 bulan sesuai kemampuan.
3. Berkala, yaitu pembayaran angsuran dilakukan berkala setiap beberapa bulan.
Terdapat pilihan tiap 3, 4, atau 6 bulan yang bisa menyesuaikan kebutuhan dengan tenornya sampai 36 bulan.
Baca Juga: Bisakah Gadai Lebih dari 1 Barang? Kenali Risiko yang Bisa Terjadi Biar Tak Menyesal