GridFame.id - Hati-hati saat ini sedang marak pinjaman online atau pinjol ilegal.
Pinjaman online ilegal, atau yang sering disebut pinjol ilegal, telah menjadi perhatian besar di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Pinjaman online ilegal merujuk pada praktik pemberian pinjaman yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang.
Fenomena ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.
Salah satu karakteristik utama dari pinjol ilegal adalah kurangnya transparansi dan regulasi yang memadai.
Perusahaan pinjaman online ilegal sering kali tidak menyediakan informasi yang jelas tentang suku bunga, biaya, dan syarat-syarat pinjaman kepada konsumen.
Hal ini membuat konsumen rentan terhadap penagihan yang tidak adil dan tingginya beban finansial.
Praktik penagihan yang agresif adalah masalah lain yang sering terkait dengan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal juga sering menggunakan modus tertentu untuk menjebak nasabah.
Seperti yang dialami oleh seorang wanita ini mendapatkan tagihan pinjol Rp 1,6 juta padahal tak pernah pengajuan.
Berikut ini merupakan ciri-ciri dari pinjol ilegal.
Baca Juga: Takut Data Kesebar? 4 Tempat Pinjam Uang Tunai yang Aman Selain Bank