Ditilik dari tribunnews.com, korban bernama nama Hesti Puspitasari ini menceritakan kejadian yang dialaminya melalui akun twitter.
Dimana ia mendadak mendapatkan tagihan Rp 1,6 juta dari salah satu pinjol ilegal.
Ia bahkan dipaksa untuk melunasi tagihan tersebut
Ia menceritakan, pada Rabu (8/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, dirinya mendapatkan pesan tagihan pembayaran.
Pesan tersebut dari aplikasi pinjol Modal Lancar yang tiba-tiba chatnya masuk ke nomornya.
Setelah dicari, aplikasi tersebut tak ada di APP Store sehingga kemungkinan aplikasi ilegal.
Apa yang harus dilakukan jika mendapatkan tagihan dari pinjol ilegal?
Kementrian Kominfo pada twitter resminya @kemkominfo, memberikan penjelasan jika pinjaman di pinjol ilegal tidak sah secara hukum.
Sehingga tak perlu melunasi tagihannya yang sedang berjalan.
"Secara hukum, utang yang ada di pinjol memang nggak perlu dilunasin. Soalnya, transaksi itu nggak sah di mata hukum. Baca threadnya sampai akhir yaa biar sama-sama paham," tulisnya.
Berikut ini merupakan ciri-ciri dari aplikasi pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Permohonan Keringanan Utang Ditolak Pinjol? Ini Penjelasannya