GridFame.id - Hati-hati saat ini sedang marak pinjaman online atau pinjol ilegal.
Pinjaman online ilegal, atau yang sering disebut pinjol ilegal, telah menjadi perhatian besar di berbagai negara, termasuk Indonesia.
Pinjaman online ilegal merujuk pada praktik pemberian pinjaman yang tidak memiliki izin resmi dari otoritas keuangan yang berwenang.
Fenomena ini telah menimbulkan berbagai dampak negatif yang signifikan bagi masyarakat dan perekonomian secara keseluruhan.
Salah satu karakteristik utama dari pinjol ilegal adalah kurangnya transparansi dan regulasi yang memadai.
Perusahaan pinjaman online ilegal sering kali tidak menyediakan informasi yang jelas tentang suku bunga, biaya, dan syarat-syarat pinjaman kepada konsumen.
Hal ini membuat konsumen rentan terhadap penagihan yang tidak adil dan tingginya beban finansial.
Praktik penagihan yang agresif adalah masalah lain yang sering terkait dengan pinjol ilegal.
Pinjol ilegal juga sering menggunakan modus tertentu untuk menjebak nasabah.
Seperti yang dialami oleh seorang wanita ini mendapatkan tagihan pinjol Rp 1,6 juta padahal tak pernah pengajuan.
Berikut ini merupakan ciri-ciri dari pinjol ilegal.
Baca Juga: Takut Data Kesebar? 4 Tempat Pinjam Uang Tunai yang Aman Selain Bank
Ditilik dari tribunnews.com, korban bernama nama Hesti Puspitasari ini menceritakan kejadian yang dialaminya melalui akun twitter.
Dimana ia mendadak mendapatkan tagihan Rp 1,6 juta dari salah satu pinjol ilegal.
Ia bahkan dipaksa untuk melunasi tagihan tersebut
Ia menceritakan, pada Rabu (8/2/2024) sekitar pukul 11.00 WIB, dirinya mendapatkan pesan tagihan pembayaran.
Pesan tersebut dari aplikasi pinjol Modal Lancar yang tiba-tiba chatnya masuk ke nomornya.
Setelah dicari, aplikasi tersebut tak ada di APP Store sehingga kemungkinan aplikasi ilegal.
Apa yang harus dilakukan jika mendapatkan tagihan dari pinjol ilegal?
Kementrian Kominfo pada twitter resminya @kemkominfo, memberikan penjelasan jika pinjaman di pinjol ilegal tidak sah secara hukum.
Sehingga tak perlu melunasi tagihannya yang sedang berjalan.
"Secara hukum, utang yang ada di pinjol memang nggak perlu dilunasin. Soalnya, transaksi itu nggak sah di mata hukum. Baca threadnya sampai akhir yaa biar sama-sama paham," tulisnya.
Berikut ini merupakan ciri-ciri dari aplikasi pinjol ilegal:
- Tidak terdaftar/tidak berizin dari OJK
- Menggunakan SMS/Whatsapp dalam memberikan penawaran
- Pemberian pinjaman sangat mudah
- Bunga atau biaya pinjaman serta denda tidak jelas
- Ancaman teror, intimidasi, pelecehan bagi peminjam yang tidak bisa membayar
- Tidak mempunyai layanan pengaduan
- Tidak mengantongi identitas pengurus dan alamat kantor yang tidak jelas
- Meminta akses seluruh data pribadi yang ada di dalam gawai peminjam
- Pihak yang menagih tidak mengantongi sertifikasi penagihan yang dikeluarkan Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI)
Baca Juga: Apa yang Harus Dilakukan Jika Permohonan Keringanan Utang Ditolak Pinjol? Ini Penjelasannya