GridFame.id - Kredit Pemilikan Rumah (KPR) adalah fasilitas pinjaman yang disediakan oleh lembaga keuangan, seperti bank atau perusahaan pembiayaan, kepada individu yang ingin membeli atau memiliki rumah.
Secara sederhana, KPR memungkinkan seseorang untuk membeli rumah tanpa harus membayar secara tunai penuh pada saat transaksi pembelian.
Proses KPR dimulai ketika seseorang memilih rumah yang ingin dibeli.
Setelah itu, calon pembeli akan mengajukan permohonan KPR ke lembaga keuangan yang bersangkutan.
Permohonan ini biasanya melibatkan penyerahan dokumen-dokumen seperti identitas diri, slip gaji, rekening bank, dan informasi lain yang diperlukan oleh lembaga keuangan untuk menilai kelayakan calon peminjam.
Salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh lembaga keuangan adalah kemampuan calon peminjam untuk membayar cicilan KPR.
Hal ini dinilai dari jumlah pendapatan tetap yang dimiliki, rasio utang terhadap pendapatan, dan sejumlah faktor lainnya.
Berdasarkan hasil evaluasi tersebut, lembaga keuangan akan menentukan besarnya kredit yang dapat diberikan kepada calon peminjam.
BRI bakal menyediakan fasilitas pembiayaan bagi nasabahnya berupa Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Sejahtera Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP).
Hal ini berdasarkan tren permintaan dari Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) yang terus meningkat terhadap rumah subsidi lewat aplikasi Sistem Informasi KPR Subsidi Perumahan (SIKASEP) milik Kementerian PUPR.
Berikut ini cara dan syarat agar bisa pengajuan KPR FLPP BRI.
Baca Juga: Jika Gaji UMR, Lebih Baik Beli Rumah KPR dengan DP Besar atau Kecil?
Melansir dari Kompas.com, terdapat lebih dari 18.000 unit yang dapat dilakukan proses kredit.
Ia kemudian menjelaskan, KPR Sejahtera FLPP ditujukan bagi masyarakat berpenghasilan rendah dengan total penghasilan keluarga, suami dan istri maksimal Rp 8 juta per bulan.
Program ini khusus untuk kepemilikan rumah pertama atau belum memiliki rumah, belum pernah menerima subsidi perumahan, wajib dihuni dan tidak boleh dijual, disewakan, serta dikontrakkan selama 5 tahun pertama.
Dengan konsep hybrid bank, BRI masih melayani KPR melalui kantor-kantor cabang yang tersebar di Indonesia.
Pengajuan KPR BRI ini bisa dilakukan secara online melalui aplikasi BRISPOT.
Sehingga calon nasabah tidak perlu datang langsung ke kantor cabang.
Calon nasabah pun dapat melakukan tracking atau memantau progress pengajuan KPR tersebut secara real time online. Lihat Foto Ilustrasi membeli rumah, aplikasi pembelian rumah, KPR online.
(FREEPIK/FREEPIK) Adapun dokumen Persyaratan KPR FLPP yang harus disiapkan antara lain sebagai berikut.
- Form aplikasi kredit dilengkapi dengan pasfoto terbaru pemohon dan pasangan
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemohon dan pasangan, fotokopi Kartu Keluarga, fotokopi Surat Nikah/Cerai
- Slip Gaji Terakhir atau Surat Keterangan Penghasilan, fotokopi Surat Keputusan (SK)
- Pengangkatan Pegawai Tetap atau Surat Keterangan Kerja (bagi pemohon pegawai)
- Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP,) dan Surat Keterangan Domisili serta Laporan Keuangan 3 bulan terakhir (bagi pemohon wiraswasta)
- Fotokopi izin praktek (bagi pemohon profesional)
- Fotokopi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)
- Fotokopi rekening koran atau tabungan tiga bulan terakhir
- Surat pernyataan belum memiliki rumah dari pemohon dan pasangan
- Surat pernyataan belum pernah menerima subsidi untuk pemilikan rumah dari pemerintah yang dibuat pemohon dan pasangan.
Baca Juga: Duh! Simak 5 Profesi yang Bisa Ditolak Jika Nekat Ajukan KPR