GridFame.id - Tak bisa pulang kampung atau mudik untuk menggunakan hak suara?
Atau telat daftar pemilih pindahan ke RT atau RW?
Hal yang kemudian jadi pertanyaan adalah apakah bisa nyoblos hanya dengan membawa KTP saja?
Jawabannya adalah bisa.
Biasanya, mereka yang bertanya tidak tinggal atau berdomisili sesuai kartu tanda penduduk (KTP).
Bisa juga sebagian orang tengah bekerja atau ada urusan di luar kota sehingga tidak bisa menggunakan hak suaranya di wilayah domisilinya.
Namun tetap ada syarat dan ketentuan yang harus dipatuhi ya!
Berikut adalah penjelasan Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengenai mencoblos hanya pakai KTP.
Syarat dan Ketentuan Nyoblos Hanya Pakai KTP
Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Divisi Data dan Informasi KPU Betty Epsilon Idroos menjelaskan, tidak semua orang yang sudah punya hak pilih bisa mencoblos hanya menggunakan KTP saat pemilu.
Dikatakannya, pemilih yang bisa mencoblos ke tempat pemungutan suara (TPS) membawa KTP hanya berlaku untuk warga yang punya hak plih, tapi belum terdaftar di daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTb), serta berdomisili sesuai KTP.
Pemilih tersebut akan dimasukkan ke dalam daftar pemilih khusus (DPK) oleh petugas pemungutan suara di wilayahnya.
Baca Juga: Jangan Bawa Benda Ini Saat Nyoblos Pemilu 2024 Nanti, Bisa Bahaya!