Find Us On Social Media :

Jangan Asal Pindah TPS! Ternyata Ini Kriteria yang Boleh Mencoblos di Luar Domisili

Kriteria pindah TPS yang bakal disetujui

GridFame.id - Anda tinggal di luar kota dan berharap bisa menggunakan hak pilih saat Pemilu 2024?

Seperti diketahui, Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Pemilu 2024 akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Segala persiapan telah dilakukan termasuk nama daftar pemilih tetap.

Namun masih banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara mencoblos jika tak berada di wilayah domisili.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar Pemilih tetap (DPT) namun berhalangan menggunakan hak suara di domisilinya, bisakah mencoblos di luar kota?

Ternyata ada aturan yang harus dipatuhi dan tak boleh asal pindah TPS.

Ada kriteria tertentu bagi masyarakat yang diperbolehkan pindah TPS di luar kota atau luar domisili.

Karena itu tak semua pengajuan pindah TPS dapat disetujui.

Apa kriterianya?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Melipat Surat Suara Pemilu 2024 Dengan Mudah