Find Us On Social Media :

Jangan Asal Pindah TPS! Ternyata Ini Kriteria yang Boleh Mencoblos di Luar Domisili

Kriteria pindah TPS yang bakal disetujui

GridFame.id - Anda tinggal di luar kota dan berharap bisa menggunakan hak pilih saat Pemilu 2024?

Seperti diketahui, Pemilu 2024 akan dilaksanakan serentak di seluruh wilayah Indonesia.

Pemilu 2024 akan digelar pada hari Rabu, 14 Februari 2024.

Segala persiapan telah dilakukan termasuk nama daftar pemilih tetap.

Namun masih banyak yang bertanya-tanya bagaimana cara mencoblos jika tak berada di wilayah domisili.

Bagi masyarakat yang sudah terdaftar dalam daftar Pemilih tetap (DPT) namun berhalangan menggunakan hak suara di domisilinya, bisakah mencoblos di luar kota?

Ternyata ada aturan yang harus dipatuhi dan tak boleh asal pindah TPS.

Ada kriteria tertentu bagi masyarakat yang diperbolehkan pindah TPS di luar kota atau luar domisili.

Karena itu tak semua pengajuan pindah TPS dapat disetujui.

Apa kriterianya?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Jangan Panik! Begini Cara Melipat Surat Suara Pemilu 2024 Dengan Mudah 

Dilansir dari laman reski hukumonline.com, misalnya Anda telah masuk ke dalam daftar pemilih tetap (“DPT”) yang telah ditetapkan oleh kabupaten/kota asal Anda tapi posisinya di kota lain.

Untuk pindah memilih, Anda harus masuk ke dalam daftar pemilih tambahan (“DPTb”).

Yaitu daftar pemilih yang telah terdaftar dalam DPT di suatu tempat pemungutan suara (“TPS”) yang karena keadaan tertentu pemilih tidak dapat menggunakan haknya untuk memilih di TPS tempat yang bersangkutan terdaftar dan memberikan suara di TPS lain.

Untuk bisa masuk ke DPTb, maka harus memenuhi kriteria “keadaan tertentu” sehingga tidak dapat memilih di TPS asal, menurut Pasal 116 ayat (3) PKPU 7/2022 yaitu:

1. menjalankan tugas di tempat lain pada saat hari pemungutan suara;

2. menjalani rawat inap di fasilitas pelayanan kesehatan dan keluarga yang mendampingi;

3. penyandang disabilitas yang menjalani perawatan di panti sosial atau panti rehabilitasi;

4. menjalani rehabilitasi narkoba;

5. menjadi tahanan di rumah tahanan atau lembaga pemasyarakatan, atau terpidana yang sedang menjalani hukuman penjara atau kurungan;

6. tugas belajar/menempuh pendidikan menengah atau tinggi;

7. pindah domisili;

Baca Juga: Tak Boleh Asal Coblos! Begini Aturan Hukum Tentang Beri Suara saat Pemilu Biar Sah

8. tertimpa bencana alam;

9. keadaan tertentu di luar ketentuan di atas sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Menurut Pasal 210 ayat (1) UU Pemilu jo. Putusan MK 20/PUU-XVII/2019 (hal. 100) DPT dapat dilengkapi dengan DPTb paling lambat 30 hari sebelum hari pemungutan suara.

Kecuali bagi pemilih karena kondisi tidak terduga di luar kemampuan dan kemauan pemilih karena sakit, tertimpa bencana alam, menjadi tahanan, serta karena menjalankan tugas pada saat pemungutan suara, ditentukan paling lambat 7 hari sebelum pemungutan suara.

Alasan pindah memilih karena kondisi tersebut harus disertai dokumen bukti pendukung

Aeperti surat tugas atau keterangan atau pernyataan sesuai alasan pindah memilih yang dibubuhi tanda tangan dan cap basah.

Baca Juga: Jangan Bawa Benda Ini Saat Nyoblos Pemilu 2024 Nanti, Bisa Bahaya!