Find Us On Social Media :

Tak Boleh Asal Coblos! Begini Aturan Hukum Tentang Beri Suara saat Pemilu Biar Sah

Tata cara mencoblos yang benar sesuai aturan hukum

GridFame.id - Tinggal hitungan hari lagi akan digelar Pesta Demokrasi di mana masyarakat Indonesia berhak untuk memilih.

Pemilu akan dilaksanakan pada hari Rabu, 14 Februari 2024 mendatang.

Setiap pemilih akan mendapatkan 5 surat suara.Surat suara berwarna abu-abu memiliki peran khusus dalam pemilihan presiden dan wakil presiden.

Surat ini digunakan untuk memilih pasangan calon presiden dan wakil presiden yang akan memimpin negara dalam periode berikutnya.

Surat suara berwarna kuning digunakan untuk memilih anggota DPR RI.

Surat suara berwarna merah digunakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Surat Suara Pemilu Biru digunakan untuk memilih anggota DPRD tingkat provinsi.

Surat suara berwarna hijau digunakan untuk memilih calon anggota DPRD tingkat kabupaten/kota.

Untuk tata cara pemilihan suara juga tak boleh sembarangan.

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Segini Gaji Panwas TPS 2024 Setelah Naik 250 Ribu dan Tugasnya 

Dilansir dari laman resmi kpu.go.id, ada aturan hukuk tentang tata cara pencoblosan yang benar.