Find Us On Social Media :

Buat Jaga-Jaga! Begini Alur Melaporkan Kecurangan di TPS saat Pemilu 2024 yang Benar

Alur melaporkan kecurangan di TPS saat Pemilu 2024 (cekdptonline.kpu.go.id).

GridFame.id - Begini alur melaporkan kecurangan di TPS saat Pemilu 2024 yang benar.

Tak terasa Pemilihan Umum atau Pemilu 2024 tinggal hitungan jam.

Tepatnya besok 14 Februari 2024 kita akan melaksanakan Pemilihan Umum serentak.

Pembagian TPS-nya sudah bisa Anda cek lewat laman https://cekdptonline.kpu.go.id/.

Caranya mudah banget, Anda tinggal mengetikkan NIK saja.

Setelah itu, akan muncul info terkait lokasi TPS tempat Anda mencoblos.

Sebelum melaksanakan Pemilu 2024, Anda wajib tahu beberapa hal.

Salah satunya cara melaporkan kecurangan di TPS saat Pemilu 2024 untuk berjaga-jaga.

Tentunya kita semua ingin Pemilu kali ini bersih dari kecurangan, kan?

Nah, berikut ini adalah alur melaporkan kecurangan saat Pemilu 2024.

Simak sampai tuntas, yuk!

Baca Juga: Tetap Bisa Mencoblos PEMILU 2024 Meski Tak Dapat Undangan, Berikut Syarat dan Caranya

Alur Melaporkan Kecurangan Pemilu 2024

Melansir dari laman Hukumonline.com, laporan pelanggaran pemilu dapat disampaikan secara tertulis dengan memuat informasi sebagai berikut:

Pelaporan ini bisa dilakukan secara online lewat SigapLapor untuk memudahkan masyarakat.

Laman ini resmi karena tertuang dalam Perbawaslu RI No.7 Tahun 2022 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu dalam Pasal 12.

Laporan pelanggaran pemilu ini disampaikan paling lambat 7 hari kerja sejak kejadian.

Namun, perlu diketahui jika pihak pelapor harus memnuhi 2 syarat, yakni syarat formal dan syarat materil.

Syarat formal terdiri dari pihak yang berhak melaporkan, waktu pelaporan tidak melebihi ketentuan batas waktu, keabsahan laporan dugaan pelanggaran yang meliputi kesesuaian tanda tangan dalam formulir laporan dugaan pelanggaran dengan kartu identitas dan tanggal waktu pelaporan.

Kemudian, syarat materil terdiri dari identitas pelapor, nama dan alamat terlapor, peristiwa dan uraian kejadian, waktu dan tempat peristiwa terjadi, saksi yang mengetahui, dan barang bukti yang diperoleh atau diketahui.

Baca Juga: Promo Jelang Pemilu Makan Mie Gacoan Bisa Dapat Diskon Hingga 50%, Yuk Serbu!