GridFame.id - Pemilu 2024 bakal dilaksanakan esok hari 14 Februari 2024.
Dimana masyarakat tak hanya datang untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden di 2024.
Namun, juga harus memilih untuk anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.
Tentunya semua masyarakat yang sudah memiliki KTP bisa melakukan pencoblosan.
Syaratnya, sudah terdaftar di TPS yang berada dimasing-masing tempat.
Untuk melakukan pengecekkan tempat TPS bisa dilakukan secara online.
Namun, ada beberapa data yang kadang tak terinput atau tak mendapatkan undangan.
Kejadian ini sebetulnya selalu terjadi saat Pemilu dilaksanakan.
Tetapi, masyarakat sebetulnya tak perlu khawatir selama memiliki KTP.
Anda bisa langsung melakukan kordinasi dengan ketua RT atau RW setempat.
Bagaimana jika tak mendapatkan undangan namun terdaftar di DPT?
Baca Juga: Promo Jelang Pemilu Makan Mie Gacoan Bisa Dapat Diskon Hingga 50%, Yuk Serbu!
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar