GridFame.id - Pemilu 2024 bakal dilaksanakan esok hari 14 Februari 2024.
Dimana masyarakat tak hanya datang untuk memilih Calon Presiden dan Wakil Presiden di 2024.
Namun, juga harus memilih untuk anggota DPR RI, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta anggota DPD RI.
Tentunya semua masyarakat yang sudah memiliki KTP bisa melakukan pencoblosan.
Syaratnya, sudah terdaftar di TPS yang berada dimasing-masing tempat.
Untuk melakukan pengecekkan tempat TPS bisa dilakukan secara online.
Namun, ada beberapa data yang kadang tak terinput atau tak mendapatkan undangan.
Kejadian ini sebetulnya selalu terjadi saat Pemilu dilaksanakan.
Tetapi, masyarakat sebetulnya tak perlu khawatir selama memiliki KTP.
Anda bisa langsung melakukan kordinasi dengan ketua RT atau RW setempat.
Bagaimana jika tak mendapatkan undangan namun terdaftar di DPT?
Baca Juga: Promo Jelang Pemilu Makan Mie Gacoan Bisa Dapat Diskon Hingga 50%, Yuk Serbu!
Melansir dari Kompas.com, untuk mengetahui TPS yang dimaksud, pemilih dapat melakukan pengecekan melalui cekdptonline.kpu.go.id.
Pemilih cukup memasukkan nomor induk kependudukan (NIK) di situs cekdptonline.kpu.go.id.
Jika namanya terdaftar di DPT maka situs tersebut akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat mencoblos.
Pemilih yang tidak mendapatkan undangan mencoblos akan tetap dilayani di TPS tempat pemilih terdaftar.
Syaratnya, pemilih datang membawa dokumen kependudukan.
“Anda tetap dapat dilayani, bawa dokumen kependudukan, yang menunjukkan bahwa betul saya yang namanya A misalnya. Ini e-KTP saya, nanti dilayani oleh KPPS-nya," jelas Betty.
Sebagaimana bunyi Peraturan KPU (PKPU), Betty menyebutkan, formulir C6 atau undangan mencoblos mestinya disampaikan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) ke pemilih paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan atau Minggu, 11 Februari 2024.
Jika sampai waktu yang dimaksud undangan tersebut belum sampai, pemilih dapat menanyakan ke ketua RT atau ketua RW setempat.
“Lalu kemudian, kalau misal tidak sampai undangannya, misal pemilih saat KPPS datang ke rumahnya itu lagi kerja, lagi ke pasar, lagi antar anak, atau rumahnya enggak bisa dibuka pintunya, atau karena berbagai hal lain, maka pemilih bisa mendatangi ketua RT atau ketua RW masing-masing," terang Betty.
Menurut Betty, ketua RT atau ketua RW biasanya menjadi petugas KPPS sehingga pemilih bisa langsung menanyakan atau meminta formulir pemberitahuan C6 kepada mereka.
Sebelumnya, telah digelar masa kampanye selama 75 hari, terhitung sejak 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024.
Masa tenang pemilu akan berlangsung selama tiga hari, yakni 11-13 Februari 2024.
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar