Find Us On Social Media :

Tertarik jadi Pemberi Dana Pinjaman Online? AFPI Ungkap Syarat dan Cara Daftarnya

Cara daftar jadi pemberi dana pinjol

GridFame.id - Di dunia P2P Lending atau fintech pendanaan bersama ini, dikenal dua istilah yang sering dipakai lender (pendana) dan borrower (peminjam). 

Sekarang ini, menjadi lender P2P Lending adalah hal yang paling banyak dicari.

Hal ini karena Anda akan menjadi pendana P2P Lending dalam artian Anda akan berinvestasi atas dana untuk dipinjamkan ke pihak borrower.

Menjadi lender P2P Lending ternyata tak perlu menginvestasikan uang yang banyak.

Anda bisa berinvestasi mulai dari Rp. 100.000,- per pinjaman, dengan kisaran bunga hingga 17% per tahun.

Selain itu ada alternatif investasi bervariasi mulai dari 1 bulan hingga 24 bulan.

Jadi tidak heran mengapa di tahun 2020, tingkat lender fintech pendanaan bersama naik pesat hingga 32,14%.

Apabila Anda tertarik menjadi pendana di fintech jenis ini, caranya sangatlah mudah.

Tidak ada hal khusus ataupun proses ribet yang harus Anda penuhi.

Mau tahu caranya?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Benarkah Penagihan Justru Akan Berhenti? Ini yang Akan Terjadi Kalau Stop Tanggapi Pesan dari Pinjol Ilegal yang Tagih Utang

Syarat dan Cara jadi Lender Pinjol

Dilansir dari laman resmi afpi.or.id, secara umum, syarat untuk menjadi pemberi pinjaman dana adalah sebagai berikut:

1. Warga negara Indonesia

2. Minimal umur 21 tahun

3. Punya penghasilan tetap (sudah memiliki pekerjaan tetap)

4. Sumber penghasilan yang jelas

Sedangkan prosedur lanjutannya, Anda harus mengunjungi website P2P Lending yang dipilih.

Lalu, akan ada formulir, dan lengkapi persyaratan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan.

Namun ada beberapa hal ini perlu diperhatikan saat memutuskan menjadi lender P2P Lending.

Pilih yang legal karena belakangan banyak fintech ilegal yang menyerupai legal karena memiliki aplikasi yang bisa diunduh di App Store dan Playstore juga logo yang mirip.

Oleh karena itu, disarankan agar Anda memilih dulu fintech legal yang terdaftar agar menghindari kasus penipuan.

Untuk mengetahui fintech legal, Anda bisa mengakses laman website Otoritas Jasa Keuangan (OJK), ataupun mengecek di website AFPI.

Baca Juga: Tak Perlu Lari ke Pinjol! Ini 4 Rekomendasi Pinjaman Dana Pendidikan yang Cepat Cair

Baiknya sebelum memilih fintech legal mana yang ingin Anda tanamkan dana, pastikan untuk membaca segala layanan, syarat, fasilitas juga berita terkait fintech P2P Lending tersebut.

Berhati-hatilah juga saat memilih calon borrower (peminjam dana).

Yang perlu diingat selalu adalah uang Anda ini akan dipinjamkan jadi pastikan minim risiko gagal bayar karena Anda mencari untung.

Jika Anda baru memulai, tak ada salahnya Anda memulai dengan mempelajari langsung prosesnya dari awal.

Jadi, nantinya Anda akan memiliki penilaian sendiri apakah menjadi pendana P2P Lending ini cocok atau tidak untuk Anda.

Hindari melihat imbalan bunga tinggi maupun proses yang mudah dan membuat Anda jadi kalap, hingga berakibat menginvestasikan uang dalam jumlah besar tapi nihil pengetahuan dan informasi.

Baca Juga: Sengaja Galbay dan Kena Teror DC Pinjol? OJK Tegaskan Tak Akan Lindungi Nasabah yang Sengaja Abaikan Tagihan