Ini mungkin termasuk janji mendapatkan keberuntungan atau keselamatan yang tidak wajar.
6. Tidak Ada Izin atau Sertifikasi Resmi
Penipu sering kali tidak memiliki izin atau sertifikasi resmi sebagai organisasi amal atau lembaga yang sah.
Mereka mungkin tidak terdaftar sebagai badan amal yang diakui secara hukum atau tidak memiliki akreditasi dari lembaga pengatur yang relevan.
7. Situs Web atau Media Sosial yang Mencurigakan
Penipu sering kali menggunakan situs web atau akun media sosial yang mencurigakan atau tidak profesional sebagai sarana untuk meminta sumbangan.
Mereka mungkin menggunakan alamat web yang tidak resmi atau tidak aman, atau menggunakan gambar dan konten yang dicuri dari organisasi yang sah.
Sebagian isi artikel ini ditulis dengan menggunakan bantuan kecerdasan buatan.
Baca Juga: Waduh! Jadi Korban Penipuan Salah Transfer, Artis Rico Ceper Merugi Hingga Rp 50 Juta