Find Us On Social Media :

Begini Alur Pencairan Dana dan Penyaluran KIP Kuliah Serta Cara Cek Statusnya

Ilustrasi KIP Kuliah 2024.

Tahap Pencairan Dana dan Penyaluran KIP Kuliah

1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung

Berupa pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening yang cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT

2. Puslapdik KemendikbudRistek melakukan proses SPP, SPM

Waktu yang dibutuhkan kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap.

3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker Puslapdik KemendikbudRistek (Ijin Kementerian Keuangan)

4  Puslapdik KemendikbudRistek memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)

Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

Mahasiswa KIP Kuliah dapat memperoleh informasi status tahapan pencairan di sistem KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dengan menggunakan akun KIP Kuliah masing-masing.

Mahasiswa akan memperoleh informasi progres pencairan, yang ditetapkan pada SK Puslapdik nomor berapa, nomor SPP, nomor SPM, nomor SP2D dan nomor SPPn.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Tak Punya KKS? Ini Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 Bagi Siswa Tidak Mampu