Find Us On Social Media :

Begini Alur Pencairan Dana dan Penyaluran KIP Kuliah Serta Cara Cek Statusnya

Ilustrasi KIP Kuliah 2024.

GridFame.id - KIP Kuliah tahun 2024 kembali dibuka!

KIP-Kuliah adalah bantuan biaya pendidikan dari pemerintah bagi lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) atau sederajat yang memiliki potensi akademik baik tetapi memiliki keterbatasan ekonomi.

Berbeda dari beasiswa yang berfokus pada memberikan penghargaan atau dukungan dana terhadap mereka yang berprestasi.

Walaupun demikian, syarat prestasi pada KIP Kuliah ditujukan untuk menjamin bahwa penerima KIP Kuliah terseleksi dari yang benar-benar mempunyai potensi dan kemauan untuk menyelesaikan pendidikan tinggi.

KIP-Kuliah merupakan bantuan biaya pendidikan yang diberikan kepada Mahasiswa yang lulus seleksi masuk PT.

Sehingga pengumuman penerima KIP-Kuliah adalah selepas Anda mendaftar ulang sebagai mahasiswa di PT terkait dan lolos verifikasi kelayakan sebagai penerima KIP-Kuliah.

Di dalam proses daftar ulang, semua pendaftar KIP-Kuliah yang sudah mendaftar sesuai prosedur dibebaskan dari biaya daftar ulang dan biaya pendidikan lainnya.

KIP-Kuliah ditujukan hanya untuk siswa yang tidak mampu secara ekonomi.

Siswa yang secara akademik unggul tapi mampu secara ekonomi tidak diperkenankan mendaftar.

Bagaimana alur pencairan dana KIP Kuliah?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Begini Cara Daftar KIP Kuliah 2024 Online Terbaru dengan Mudah

Tahap Pencairan Dana dan Penyaluran KIP Kuliah

1. PT mengirimkan SK/Surat dari pimpinan PT terkait daftar calon penerima KIP Kuliah disertai data pendukung

Berupa pelaporan IPK dan atau softcopy data penerima dan rekening yang cepat atau lambatnya tergantung mekanisme internal PT

2. Puslapdik KemendikbudRistek melakukan proses SPP, SPM

Waktu yang dibutuhkan kira kira 1-2 Minggu jika data pada tahap 1 lengkap.

3. KPPN menerbitkan SP2D (Maksimal 1 hari kerja) dan transfer ke rekening penampungan Satker Puslapdik KemendikbudRistek (Ijin Kementerian Keuangan)

4  Puslapdik KemendikbudRistek memerintahkan Bank penyalur untuk melakukan proses transfer (1-2 hari kerja)

5. Bank penyalur melakukan transfer ke rekening penerima (mekanisme internal bank mandiri)

Dari proses 3-5 maksimal 30 hari kalender atau dana harus dikembalikan ke kas negara dari rekening penampungan.

Mahasiswa KIP Kuliah dapat memperoleh informasi status tahapan pencairan di sistem KIP Kuliah https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ dengan menggunakan akun KIP Kuliah masing-masing.

Mahasiswa akan memperoleh informasi progres pencairan, yang ditetapkan pada SK Puslapdik nomor berapa, nomor SPP, nomor SPM, nomor SP2D dan nomor SPPn.

Semoga informasi ini dapat membantu.

Baca Juga: Tak Punya KKS? Ini Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 Bagi Siswa Tidak Mampu