Cara Membuat SKTM Offline
Berkas persyaratan melansir dari kompas.com:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotocopy
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli dan fotocopy
- Surat pernyataan tidak mampu dari RT dan RW
- Surat pengantar dari RT dan RW
- Materai 6.000
Alur membuat SKTM:
- Datang ke ketua RT setempat dengan membawa dokumen yang telah disiapkan.
- RT akan meminta Anda untuk mengisi informasi yang dibutuhkan, seperti nama, alamat, no KK, no NIK dan alasan membuat SKTM.
- Kemudian Anda akan diberi surat pengantar yang telah ditandatangani dan diberi stempel RT.
- Setelah selesai di RT, sekarang Anda pergi ke ketua RW di tempat Anda, dengan membawa berkas dan dua surat yang didapat di RT tadi (surat pengantar dan surat pernyataan).
- Di langkah ini anda minta ke RW nya untuk menandatangani surat pengantar dan surat pernyataan yang didapat dari RT tadi.
- Setelah mendapatkan surat pernyataan dan surat pengantar yang sudah dibubuhi cap dan tanda tangan RT-RW sekarang Anda tinggal menuju ke tempat terakhir, yaitu kantor Kelurahan atau Kantor desa.
Cara Membuat SKTM Online
Anda juga bisa membuat SKTM secara online melalui laman layanan kabupaten/kota masing-masing.
Misalnya di kota Bandung:
1. Login akun di https://www.neglasari.bandung.go.id/portal-pelayanan/surat-keterangan-tidak-mampu-sktm/
2. Mengunggah persyaratannya yaitu:
- Surat Pengantar RT/RW
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Kartu Keluarga (KK)
- Surat Rekomendasi Sekolah (Pendidikan)
- Kartu Jamkesmas (Rumah Sakit)
- Surat Rujukan Puskesmas/Rumah Sakit (Rumah Sakit)
- Surat Pernyataan
3. Ikuti alur pengajuan hingga selesai.
Baca Juga: Tak Punya KKS? Ini Syarat Daftar KIP Kuliah 2024 Bagi Siswa Tidak Mampu