Find Us On Social Media :

Nah loh! Bayar UKT Gunakan Pinjol Ternyata Melanggar Hukum Pidana? Simak Penjelasannya

ketentuan hukum membayar ukt dengan pinjol

GridFame.id - Sempat ramai perbincangan tentang pembayaran dengan pinjol.

Dimana salah satu unversitas ternama, ITB memberikan alternatif membayar cicilan UKT melalui pinjol.

Hal ini pun mengundang protes banyak mahasiswa karena dirasa terlalu memberatkan.

Apalagi bunganya yang harus dibayarkan terlampau tinggi dan tak meringankan mahasiswa.

Belakangan ini media sosial dihebohkan dengan pembayaran UKT melalui pinjol.

Danacita, pinjol yang bekerjasama dengan ITB sebetulnya juga bekerjasama dengan beberapa universitas lainnya.

Ada Unversitas lainnya seperti UNNES, BSI, UNTAR, Universitas Hasanudin dan masih banyak lain.

Bukan hanya untuk perguruan tinggi saja, namun juga ada cicilan untuk kursus.

Hal ini pun membuat Komisi Pengawas Persaingan Usah (KPPU) ikut buka suara.

Menurutnya, mahasiswa seharusnya tak dikenai biaya lainnya atau bunga karena itu melanggar ketentuan UU.

Apakah masuk ke dalam pelanggaran hukum pidana atau perdata?

Baca Juga: Ini dia 5 Pinjaman yang Aman Untuk Mahasiswa Daripada Pinjol