GridFame.id - Perusahaan Pinjaman Online (Pinjol) telah menjadi bagian penting dari ekosistem keuangan di Indonesia dalam beberapa tahun terakhir.
Perusahaan Pinjol, yang juga dikenal sebagai fintech lending, menawarkan pinjaman tanpa agunan melalui platform digital mereka.
Mereka telah menjadi alternatif yang populer bagi individu dan bisnis kecil yang kesulitan mendapatkan pinjaman dari bank tradisional.
Namun, pertumbuhan industri ini juga telah menimbulkan beberapa masalah, termasuk praktik peminjaman yang tidak bertanggung jawab dan tingginya suku bunga.
Pada tahun 2024, beberapa perusahaan pinjol di Indonesia mengumumkan penutupan mereka.
Alasan di balik penutupan tersebut bervariasi, mulai dari tekanan regulasi hingga masalah keuangan internal.
Beberapa perusahaan bahkan dituduh melakukan praktik peminjaman yang merugikan konsumen.
Penutupan pinjol oleh OJK sendiri terjadi karena beberapa alasan.
Salah satunya tak bisa memenuhi target untuk memenuhi ketentuan ekuitas minimum sebesar Rp 2,5 miliar.
Alhasil 16 aplikasi pinjol yang masih kurang pun kena teguran dan berpotensi terancam ditutup.
Lalu, bagaimana nasib nasabah yang galbay jika perusahaan pinjol ditutup? Apakah tetap aman?
Baca Juga: Ini Tips Negosiasi dengan DC Pinjol Agar Tak Menagih Utang ke Rumah selama Ramadan
Penulis | : | Ayudya Winessa |
Editor | : | Ayudya Winessa |
Komentar