Find Us On Social Media :

Nah loh! Bayar UKT Gunakan Pinjol Ternyata Melanggar Hukum Pidana? Simak Penjelasannya

ketentuan hukum membayar ukt dengan pinjol

Melansir dari hukumonline.com, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mengatakan akan memanggil empat perusahaan atau lembaga pembiayaan daring yang telah menyalurkan pinjaman mahasiswa.

Keempat perusahaan tersebut adalah PT Dana Bagus Indonesia (DANABAGUS), PT Cicil Solusi Mitra Teknologi (CICIL), PT Fintech Bina Bangsa (EDUFUND), dan PT Inclusive Finance Group (DANACITA).

Alasannya, karena sederet perusahaan tersebut telah menyalurkan pinjaman mahasiswa hampir Rp 450 miliar.

Fanshurullah menjelaskan jika berbagai produk pinjaman mahasiswa daring yang mengenakan bunga atau berbagai biaya bulanan menyerupai bunga dengan durasi pinjaman sebagaimana layaknya pinjaman diluar pendidikan tersebut, tidak sejalan dengan UU No.12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi, sehingga dapat menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.

Sebelumnya, KPPU telah menghadirkan 83 (delapan puluh tiga) perguruan tinggi untuk mendalami isu penyaluran pinjaman mahasiswa (student loan) pada 19 Februari 2024.

Dalam pertemuan yang dihadiri oleh berbagai jenis perguruan tinggi tersebut, KPPU mencatat bahwa pinjaman mahasiswa difasilitasi perguruan tinggi melalui kerja sama dengan lembaga pembiayaan daring untuk pendanaan Uang Kuliah Tunggal (UKT), khususnya bagi mahasiswa yang mengalami kesulitan dalam pembayaran UKT.

Namun dalam regulasi yang ada, kata Fanshurullah, UU 12/2012 khususnya Pasal 76 menyebut bahwa Pemerintah, Pemerintah Daerah, dan/atau perguruan tinggi berkewajiban memenuhi hak mahasiswa yang kurang mampu secara ekonomi untuk dapat menyelesaikan studinya sesuai dengan peraturan akademik.

Salah satu cara pemenuhan haknya dilakukan dengan pemberian pinjaman dana tanpa bunga yang wajib dilunasi setelah lulus dan/atau memperoleh pekerjaan.

“Ini dipertegas oleh penjelasan undang-undang tersebut yang menjelaskan bahwa pinjaman dana tanpa bunga adalah pinjaman yang diterima oleh mahasiswa tanpa bunga untuk mengikuti dan/atau menyelesaikan pendidikan tinggi dengan kewajiban membayar kembali setelah lulus dan mendapatkan pendapatan yang cukup,” ujarnya.

Jika memang kesuitan untuk membayar tagihan UKT, biasanya pihak kampus bisa memberikan keringanan dengan syarat-syarat tertentu.

Ingat! Pinjol bisa merusak BI Checking yang nantinya akan berpengaruh ketika bekerja.

Baca Juga: Ini 4 Alasan Sebaiknya Tak Lakukan Pembayaran Pinjol Sekaligus Meski Punya Uang Lebih