Find Us On Social Media :

Apakah Pengobatan Korban Penganiayaan Ditanggung BPJS Kesehatan? Ternyata Begini Aturannya

Apakah biaya pengobatan korban penganiayaan dan kekerasan seksual ditanggung BPJS?

Sesuai aturan, BPJS Kesehatan tidak dapat menanggung biaya bagi korban yang mengalami tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual.

Bukan tanpa alasan, hal itu menjadi tanggung jawab LPSK.

Namun apabila korban tidak melapor maka hal ini menjadi utang yang tidak tertagih dan menjadi beban dari penerimaan rumah sakit.

tidak ter-cover nya pelayanan kesehatan bagi korban tindak pidana penganiayaan dan kekerasan seksual ini memang telah diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 82 Tahun 2018 tentang jaminan kesehatan.

Berdasarkan Perpres 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan pada pasal 52 huruf r memang menyatakan bahwa pelayanan kesehatan akibat tindak pidana penganiayaan, kekerasan seksual, korban terorisme dan tindak pidana perdaganganan orang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak dijamin BPJS.

Namun layanan kesehatan ini diatur dalam UU No 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban sebagaimana telah diubah dengan UU No 31 Tahun 2014.

Dalam UU tersebut, disampaikan bahwa korban dapat mengajukan permohonan kepada LPSK untuk mendapatkan layanan pengobatan atau perobatan.

Selain kasus penganiayaan dan kekerasan seksual, ini deretan penyakit yang tak dicover BPJS, yaitu: 

1. Masalah Kesuburan

Salah satu jenis penyakit yang tidak ditanggung BPJS adalah yang terkait dengan kesuburan, jadi.perawatan atau prosedur untuk mengatasi infertilitas atau kemandulan tidak ditanggung dalam program ini.

2. Perawatan Estetika

Baca Juga: Kalau Terlambat Bisa Kena Sanksi, Ini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan Untuk Bayi Baru Lahir

Perawatan yang bersifat estetika atau kosmetik seperti operasi plastik non-medis, pemutihan kulit, atau prosedur kecantikan lain yang tidak terkait dengan kondisi medis serius juga tidak ditanggung oleh BPJS.