3. kewajiban bagi direksi atau yang setara untuk menjalani penilaian kemampuan dan kepatutan ulang
4. pembatasan kegiatan usaha dan/atau
5. pencabutan izin usaha.
Selain itu, perlu diketahui bahwa OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif tersebut kepada masyarakat.
Lebih lanjut, OJK dapat memerintahkan perusahaan asuransi untuk menghentikan pemasaran produk asuransi, jika:
Baca Juga: Mau Ambil Asuransi Kesehatan untuk Orang Tua? Ini Tipsnya Agar Preminya Bisa Murah
1. produk asuransi yang dipasarkan berbeda dengan produk asuransi yang telah memperoleh surat persetujuan atau surat pencatatan dari OJK; dan/atau
2. produk yang dipasarkan tidak lagi memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Setiap nasabah berhak untuk mendapatkan polis asuransi yang dimaksud.
Jika perusahaan Asuransi tak memberikan polis, Anda untuk menghubungi pihak bank atau perusahaan asuransi terkait.
Jika masih tidak diberikan, Anda bisa mengadukan hal ini ke kantor OJK terdekat atau mengajukan aduan secara daring melalui pengisian FORM PENGADUAN pada laman OJK.
Baca Juga: Apakah Bisa Polis Asuransi Jiwa Kredit Dijadikan Jaminan Pinjaman? Simak Penjelasannya