GridFame.id - Polis Asuransi wajib dimiliki semua orang yang daftar asuransi.
Dikutip dari laman resmi prudential.co.id, Polis asuransi adalah surat perjanjian atau kontrak.
Fungsinya sebagai bukti pengalihan risiko dari tertanggung (peserta) kepada penanggung (pihak penyedia layanan asuransi).
Polis asuransi juga memuat segala hal rinci terkait hak dan kewajiban di antara kedua pihak secara tertulis.
Secara umum, isi polis asuransi meliputi hal-hal yang ditanggung dan tidak ditanggung pihak asuransi.
Termasuk data peserta, objek penanggungan, tenggang waktu, cara pembayaran, dan jumlah premi yang harus dibayar peserta.
Selain itu, ada pula informasi terkait fasilitas tambahan, potongan biaya yang dikenakan, nilai premi, periode asuransi, dan tanggal terbit polis.
Polis asuransi merupakan berkas yang sangat penting karena mampu melindungi setiap hak dan kewajiban Anda serta pihak asuransi.
Polis asuransi juga bisa mencegah kerugian sekecil apa pun.
Maka dari itu, Anda harus menyimpan dan merawat baik-baik polis yang Anda miliki agar fungsi-fungsinya tetap terjaga.
Jika perusahaan asuransi tak memberikan polis pada Tertanggung, ini sanksi yang bisa diberikan OJK.
Baca Juga: Ahli Waris Ikut Dapat Untung, Ini 4 Jenis Asuransi Jiwa yang Cocok Untuk Orang Tua
Dilansir dari laman resmi hukumonline.com, jika Polis Asuransi tidak diberikan, hal ini berhubungan dengan ketentuan Pasal 54 POJK 23/2015, yaitu:
1. Perusahaan wajib menyampaikan polis asuransi kepada pemegang polis, tertanggung, atau peserta dalam bentuk hardcopy atau digital/elektronik.
2. Dalam hal polis asuransi disampaikan dalam bentuk digital/elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), bagian polis asuransi yang berupa ikhtisar polis tetap wajib disampaikan dalam bentuk hardcopy.
Pelanggaran terhadap pasal di atas, akan dikenakan sanksi administratif berupa:
1. peringatan tertulis
2. denda