Find Us On Social Media :

Gratis! Begini Cara Mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan

Jaminan Hari Tua (JHT)

GridFame.id - Berniat mencairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan?

Untuk mencairkan Jaminan Hari Tua (JHT), Anda tak perlu ke kantor cabang.

Anda bisa melakukannya secara online dari rumah saja.

Seperti diketahui, JHT merupakan program perlindungan yang diselenggarakan pemerintah.

Tujuannya untuk menjamin agar peserta menerima uang tunai apabila memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Manfaat Jaminan Hari Tua berupa uang tunai yang besarnya adalah akumulasi seluruh iuran yang telah dibayarkan ditambah dengan hasil pengembangannya.

Sedangkan uang tunai dari manfaat Jaminan Hari Tua dapat dibayarkan sekaligus dan sebagian.

Uang tunai yang dibayarkan sekaligus apabila peserta telah berada pada kondisi tertentu.

Diantaranya mencapai usia 56 tahun, berhenti bekerja karena mengundurkan diri dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, terkena pemutusan hubungan kerja, dan sedang tidak aktif bekerja dimanapun, meninggalkan wilayah Indonesia untuk selamanya, cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Lalu bagaimana cara pengajuannya?

Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Baca Juga: Tak Usah Keluar Rumah, Begini Cara Cek Faskes BPJS Kesehatan Secara Online Terbaru 2024