GridFame.id - Semua orang tua baru harus tahu!
Bayi yang baru lahir harus segera didaftarkan BPJS Kesehatan.
Sesuai Perpres No 82 Tahun 2018, Bayi baru lahir waib didaftarkan ke BPJS Kesehatan, yakni harus didaftarkan dalam program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS).
Aturan tersebut mulai berlaku Selasa (18/12/2018) bagi setiap bayi lahir yang orang tuanya mempunyai JKN-KIS.
Bayi yang baru lahir wajib didaftarkan paling lama 28 hari sejak kelahirannya.
Dan keberadaan JKN –KIS nya langsung aktif, tidak menunggu sampai 14 hari.
Apabila peserta tidak mendaftarkan bayi, maka peserta akan mendapatkan sanksi.
Jika orangtuanya tidak mempunyai JKN KIS, bayi yang didaftarkan disamakan dengan JKN KIS Mandiri (Pekerja Bukan Penerima Upah atau PBPU).
Syarat BPJS bayi baru lahir yang harus orang tua siapkan antara lain adalah kartu JKN-KIS asli milik ibu bayi, Surat Keterangan lahir asli atau fotokopi, dan Kartu Keluarga (KK) asli atau fotokopi orang tua bayi.
Lalu bagaimana cara daftarnya?
Simak informasi lengkapnya berikut ini.
Baca Juga: Nikita Willy Keguguran, Apakah Kuret Ditanggung BPJS Kesehatan?
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar