Dilansir dari KompasTV, bayi baru lahir dari Ibu peserta PBI JK (PBI APBN) dapat langsung didaftarkan oleh Keluarga Peserta dengan status kepesertaan langsung aktif.
Bayi baru lahir yang dapat didaftarkan adalah bayi yang lahir pada tahun berjalan atau 1 (satu) tahun sebelumnya.
Peserta dari penduduk yang didaftarkan oleh Pemerintah Daerah (Jamkesda/PBI APBD), mengacu kepada Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara BPJS Kesehatan dengan Pemerintah Daerah dan dilakukan melalui Dinas Kesehatan/Dinas Sosial Kabupaten/Kota.
Syaray yang harus disiapkan Kartu JKN-KIS Ibu Kandung, Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit asli/fotokopi dan Kartu Keluarga orang tua asli/fotokopi
Bayi baru lahir anak pertama sampai dengan ketiga dapat didaftarkan setelah bayi dilahirkan dan kepesertaannya langsung aktif.
Pendaftaran bisa dilakukan secara kolektif melalui Instansi/Badan Usaha.
Syaratnya membawa Kartu JKN-KIS Ibu Kandung, Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit asli/fotokopi, Kartu Keluarga orang tua asli/fotokopi dan Bayi baru lahir yang berusia lebih dari 3 bulan wajib memiliki NIK yang terdaftar pada Dukcapil.
Bayi baru lahir dari Ibu Peserta JKN-KIS wajib didaftarkan ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan dan membayar iuran paling lambat 28 (dua puluh delapan) hari sejak bayi dilahirkan, yang dibuktikan dengan surat keterangan lahir dari Rumah Sakit/bidan atau akte kelahiran.
Baca Juga: Begini Syarat dan Cara Daftar BPJS Kesehatan untuk Bayi sebagai Peserta Mandiri
Syarat yang harus disiapkan ada Kartu JKN-KIS Ibu Kandung dan Surat keterangan lahir dari Dokter atau Bidan Puskesmas/Klinik/Rumah Sakit asli/fotokopi lalu Kartu Keluarga orang tua asli/fotokopi.
Jika peserta belum melakukan autodebet tabungan, dilengkapi dengan:
Penulis | : | Nindy Nurry Pangesti |
Editor | : | Nindy Nurry Pangesti |
Komentar