Find Us On Social Media :

Bingung Cara Lapor Pajak SPT Tahunan? Simak di Sini Untuk Dapat Bantuan

GridFame.idLapor pajak merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak.

Namun, tidak jarang wajib pajak mengalami kesulitan dalam melaporkan pajak, baik karena kurang paham mengenai peraturan, prosedur, maupun aplikasi yang digunakan.

Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai layanan bantuan lapor pajak bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi dan solusi perpajakan.

Salah satu layanan bantuan lapor pajak yang dapat diakses oleh wajib pajak adalah Kring Pajak, yaitu layanan call center pajak yang dapat dihubungi melalui nomor 1500-200.

Melalui Kring Pajak, wajib pajak dapat melakukan konsultasi, mengajukan pertanyaan, atau meminta solusi seputar permasalahan pajak yang sedang dihadapi, seperti amnesti pajak, aplikasi pajak online, NPWP, dan lain-lain.

Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.

Selain Kring Pajak, wajib pajak juga dapat menghubungi layanan customer service DJP melalui email, media sosial, atau alamat kantor.

Berikut adalah daftar kontak layanan customer service DJP yang dapat dihubungi oleh wajib pajak:

Selain itu, DJP juga menyediakan fitur live chat pajak di website resminya, yaitu www.pajak.go.id.

Fitur ini memudahkan komunikasi bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi dan solusi perpajakan secara langsung dan interaktif.

Baca Juga: Slip Gaji dan Lapor Pajak Saja Tak Cukup! Ini 10 Syarat Agar Pengajuan Kartu Kredit Di-Acc

Fitur live chat pajak dapat diakses dengan cara sebagai berikut: