GridFame.id - Lapor pajak merupakan kewajiban bagi setiap wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak.
Namun, tidak jarang wajib pajak mengalami kesulitan dalam melaporkan pajak, baik karena kurang paham mengenai peraturan, prosedur, maupun aplikasi yang digunakan.
Untuk itu, Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menyediakan berbagai layanan bantuan lapor pajak bagi wajib pajak yang membutuhkan informasi dan solusi perpajakan.
Salah satu layanan bantuan lapor pajak yang dapat diakses oleh wajib pajak adalah Kring Pajak, yaitu layanan call center pajak yang dapat dihubungi melalui nomor 1500-200.
Melalui Kring Pajak, wajib pajak dapat melakukan konsultasi, mengajukan pertanyaan, atau meminta solusi seputar permasalahan pajak yang sedang dihadapi, seperti amnesti pajak, aplikasi pajak online, NPWP, dan lain-lain.
Layanan ini beroperasi setiap hari Senin-Jumat pukul 08.00-17.00 WIB.
Selain Kring Pajak, wajib pajak juga dapat menghubungi layanan customer service DJP melalui email, media sosial, atau alamat kantor.
Berikut adalah daftar kontak layanan customer service DJP yang dapat dihubungi oleh wajib pajak:
- Layanan Informasi dan Pengaduan Pajak Email Pajak : pengaduan@pajak.go.id
- Kritik dan Saran untuk pengembangan Situs Pajak yaitu www.pajak.go.id Email: pengelolaan.situs@pajak.go.id
- Akun Media Sosial Direktorat Jenderal Pajak Facebook Direktorat Jenderal Pajak : facebook.com/DitjenPajakRI Twitter @DitjenPajakRI : twitter.com/DitjenPajakRI Youtube Direktorat Jenderal Pajak : youtube.com/DitjenPajakRI
- Alamat Kantor Pajak Direktorat Jenderal Pajak Gedung Utama, Lantai 16 Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak Jalan Gatot Subroto, Kavling 40-42, Jakarta 12190 Kotak Pos 12190 Telepon : + (62)21-5250208, 5251609 Faksimili : + (62)21-5251245
Selain itu, DJP juga menyediakan fitur live chat pajak di website resminya, yaitu www.pajak.go.id.
Fitur ini memudahkan komunikasi bagi wajib pajak yang ingin mendapatkan informasi dan solusi perpajakan secara langsung dan interaktif.
Baca Juga: Slip Gaji dan Lapor Pajak Saja Tak Cukup! Ini 10 Syarat Agar Pengajuan Kartu Kredit Di-Acc
Fitur live chat pajak dapat diakses dengan cara sebagai berikut:
- Pergi ke laman DJP online www.djponline.pajak.go.id.
- Isi Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), kata sandi, dan kode keamanan yang muncul di layar.
- Tekan menu ‘Lapor’, lalu ketuk ‘e-Filing’.
- Selanjutnya, klik ‘Buat SPT’ dan akan ada beberapa pertanyaan yang wajib dijawab.
- Setelah menjawab pertanyaan, klik ‘Lanjutkan’ dan akan muncul ikon live chat di pojok kanan bawah layar.
- Klik ikon live chat dan pilih topik yang ingin ditanyakan.
- Tunggu hingga petugas live chat tersedia dan mulai berkomunikasi dengan petugas.
Dengan adanya layanan bantuan lapor pajak ini, diharapkan wajib pajak dapat lebih mudah dan nyaman dalam melaporkan pajak.
Selain itu, layanan ini juga dapat meningkatkan kepatuhan dan kesadaran wajib pajak dalam memenuhi kewajiban perpajakannya.
Oleh karena itu, jangan ragu untuk menghubungi layanan bantuan lapor pajak jika mengalami kesulitan atau membutuhkan informasi seputar pajak.
Baca Juga: Dapat Kiriman Email Pajak? Jangan Asal Klik, Ciri-ciri Link Phising